- Bandara APT Pranoto Samarinda melayani 40.336 penumpang secara stabil tanpa gangguan kabut asap karhutla hingga 21 Agustus 2026.
- Pengelola bandara menyiapkan penyaring udara, fasilitas kesehatan, serta koordinasi lintas instansi sebagai langkah antisipasi ancaman kabut asap.
- Masyarakat dilarang membakar lahan sekitar bandara karena dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Penerbangan.
Suara.com - Aktivitas penerbangan di Bandara APT Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur, masih berjalan stabil meski ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi perhatian di Pulau Kalimantan.
Kondisi ini menjadi penting bagi mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di Samarinda. Hingga 21 Agustus 2026, bandara masih mampu melayani lebih dari 40 ribu penumpang tanpa gangguan akibat kabut asap.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I APT Pranoto, I Kadek Yuli Sastrawan, mengatakan sejauh ini kabut asap belum memengaruhi operasional penerbangan maupun jarak pandang di sekitar bandara.
“Sejauh ini belum ada, dan semoga tidak ada dampak terhadap operasional penerbangan maupun jarak pandang di bandara,” ujar Kadek dari laman Antara, Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan catatan pengelola bandara, sepanjang 1-21 Agustus 2026, APT Pranoto melayani 40.336 pengguna jasa penerbangan. Rinciannya, sebanyak 19.897 penumpang tiba di Samarinda, sementara 20.439 penumpang berangkat dari kota tersebut.
Angka tersebut menunjukkan konektivitas udara Samarinda masih bergerak normal di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap karhutla.
Bagi aktivitas ekonomi daerah, kelancaran penerbangan memiliki peran penting. Mobilitas pekerja, pelaku usaha, wisatawan, hingga distribusi kebutuhan melalui jalur udara bergantung pada kondisi operasional bandara yang tetap aman.
Bandara Siapkan Antisipasi Kabut Asap
Meski belum berdampak terhadap penerbangan, pengelola APT Pranoto tidak menunggu hingga kondisi memburuk. Sejumlah langkah antisipasi telah disiapkan untuk menghadapi kemungkinan masuknya kabut asap ke kawasan bandara.
Area terminal penumpang telah dilengkapi pendingin udara dan alat penyaring udara. Fasilitas kesehatan melalui Balai Karantina Kesehatan juga disiagakan untuk membantu pengguna jasa apabila kualitas udara menurun.
Jika kondisi asap mulai berdampak terhadap kesehatan, pengguna jasa akan diimbau menggunakan masker.
Otoritas bandara juga berkoordinasi dengan BMKG, AirNav, kepolisian, dan maskapai penerbangan untuk memantau perkembangan cuaca, jarak pandang, serta potensi gangguan terhadap operasional penerbangan.
Langkah tersebut menjadi penting karena kabut asap dapat mengganggu jarak pandang dan pada akhirnya berpengaruh terhadap keselamatan serta kelancaran penerbangan.
Masyarakat yang tinggal di sekitar bandara juga diminta tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan. Aktivitas pembakaran yang mengganggu operasional dan keselamatan penerbangan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Untuk sementara, aktivitas penerbangan Samarinda masih stabil. Namun, perkembangan karhutla tetap menjadi faktor yang perlu dipantau karena gangguan pada konektivitas udara dapat berdampak lebih luas terhadap mobilitas dan aktivitas ekonomi di Kalimantan Timur.