Selebtek.suara.com - Hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan akan memberikan vonis untuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Vonis ini terkain pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Brigadir J.
Menjelang putusan hakim, suami Putri Candrawathi itu mengaku pasrah jika mendapat hukuman berat. Apalagi banyak tekanan dari berbagai pihak yang menginginkan dirinya dihukum berat.
"Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," kata Rasamala Aritonang kuasa hukum Ferdy Sambo kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Ia juga menjelaskan tak ada persiapan khusus dari Ferdy Sambo untuk menghadapi putusan hakim. Kliennya mengaku ikhlas dengan apapun hasil yang diputuskan.
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," ucap Rasamala.
Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga akan dijatuhi vonis di hari yang sama. Pada tuntutan jaksa, Ferdy Sambo dituntuk hukuman seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi yang disebut pemicu pembunuhan Brigadir J hanya dituntut 8 tahun penjara.
Di lain sisi, pembacaan vonis ini juga akan dihadiri oleh keluarga Brigadir J. Hal ini diucapkan kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak.
"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," kata Martin kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Martin berharap Ferdy Sambo divonis seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Erling Haaland Lewat! Marcus Rashford Top Skor 5 Liga Top Eropa Pasca Piala Dunia 2022
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," katanya. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung pada 15 Maret 2026, Siap-siap Cuan!
-
Flower Power 2026: Upgrade Dress Motif Bunga Lamamu Biar Lebih Chic dan Dewasa!
-
Terpopuler: 5 Mobil Bekas Irit Bensin dan Pajak Murah, Pembatasan Truk saat Lebaran 2026
-
Manga JM Dapat Adaptasi Anime: Kala Assassin dan Gadis Sekolah Tukar Tubuh
-
Terpopuler: Cara Cek CCTV Tol Trans Jawa Real-Time lewat HP, Rekomendasi HP Baterai 7.000 mAh
-
Undertone, Film Horor Atmosferik dari A24 yang Meneror Lewat Rekaman Suara
-
Rudal Iran Hantam Pangkalan AS di Arab Saudi Hingga 5 Pesawat Tanker BBM Rusak Parah Sekali
-
Ribuan Pemudik Bersiap Berangkat, Mudik Bareng Pertamina Dorong Perjalanan Aman dan Hemat BBM
-
Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
-
Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel