Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis Ferdy Sambo dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Menanggapi putusan tersebut, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut angkat bicara. Ia mengaku sedih atas vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo.
Kamaruddin mengatakan, sebelumnya ia telah meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Namun, alih-alih menuruti sarannya, Ferdy Sambo malah menawarkan sejumlah uang kepada Kamaruddin.
"Soal putusan hukuman mati, pertama saya sedih dan menangis karena saya tahun lalu menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan kepada Putri supaya dia cepat menyesali perbuatannya meminta maaf kepada keluarga. Daripada dia mengutus orang menawarkan uang yang besar kepada saya," ujar Kamaruddin.
"Saya sudah minta waktu itu tetapi tidak direspon karena kecongkakannya. Mereka orang pintar menjadi bodoh," imbuhnya.
Berbeda halnya dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang datang bersujud pada keluarga Brigadir J. Ia menyesali perbuatannya dan berjanji akan mengungkap fakta sebenarnya terkait kematian Yosua.
"Tetapi Bharada Richard Eliezer, pangkat terendah di kepolisian karena dia merespon apa yang saya minta dia datang bersujud menyesali perbuatannya. Meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini, maka saya minta pada keluarga dan saya fasilitasi bertemu makan malam dengan keluarganya dengan kekasihnya semuanya dan saya minta sama keluarga maafkan dia, dia masih polisi muda dan terlalu polos," trang Kamaruddin.
Karena itu, ia berharap hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Eliezer.
Baca Juga: Mau Rujuk, Ini Alasan Septia Kembali ke Pelukan Putra Siregar
"Maka saya harapkan juga agar majelis hakim yang mulia memberikan dia vonis di bawah 5 tahun," harap Kamaruddin.
Namun untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Kamaruddin berharap hakim dapat memberikan hukuman yang berat di atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Keinginannya terwujud, dalam sidang kemarin, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara untuk perbuatannya.
"Tetapi berbeda dengan Putri, walaupun dia dituntut 8 tahun saya minta dia harus divonis seberat-beratnya minimal 20 tahun," ungkap Kamaruddin.
"Dan terbukti dia divonis 20 tahun. Demikian juga Ferdy sambo harus diperberat akhirnya divonis juga menjadi hukuman mati," lanjutnya.
Kamaruddin juga menyinggung hukuman untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Ia berharap hakim memberikan hukuman yang berat sebagai edukasi untuk masyarakat bahwa kejujuran itu sangat tinggi nilainya.
"Untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang memilih berbohong hanya dengan bonus Rp500 juta, saya minta juga kepada majelis hakim agar diperberat dari tuntutan hukumannya agar masyarakat Indonesia sadar bahwa kejujuran dan kebenaran itu sangat diperlukan dan berterus terang itu sangat diperlukan di pengadilan. Itu hanya ada pada Bharada Richard Eliezer," pungkasnya.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Farhat Abbas Prihatin Lihat Reaksi Bahagia Masyarakat atas Vonis Mati Ferdy Sambo: Tak Punya Rasa Kasihan
-
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Krisna Mukti Cemaskan Nasib Hakim: Gue Ngeri
-
Sepak Terjang Trio Hakim yang Kompak Vonis Mati Sambo: Wahyu, Morgan dan Alimin
-
Bunda Corla Respons Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Netizen Ngakak Dengar Komentarnya
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Bielsa Ngamuk Usai Uruguay Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Maki-maki Diri Sendiri
-
Jalan Argentina ke Final Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar: Lawan Terpetakan, Ujian Berat Menanti
-
Video Pemain Hampir Baku Pukul di Sesi Latihan, Pelatih Panama: Itu Normal
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!