Selebtek.suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satrio telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada para wartawan, Minggu (26/02/2023).
"Iya dia ngaku (menendang perut dan kepala korban)," kata AKP Nurma Dewi.
Mario Dandy yang terancam hukuman penjara 5 tahun juga mengaku menyesali perbuatannya karena telah menganiaya David.
"Pas kemarin aku tanya, kamu nyesel?, ya nyesel lah bu," kata AKP Nurma Dewi menirukan jawaban Mario Dandy.
Selain menunjukkan ekspresi penuh sesal saat mengungkapkan jawaban demikian, AKP Nurma Dewi menyatakan Mario Dandy tidak banyak membuat pembelaan apalagi menyangkal segala tuduhan atasnya.
Selain Mario Dandy Satriyo, pihak kepolisian telah menetapkan SLRP sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap David.
SLRPL ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, yang dilakukan sejak Kamis (23/2/2023) pukul 12.00 WIB, hingga Jumat (24/2/2023) dinihari sekira pukul 00.05 WIB.
Teman Mario Dandy Satriyo berinisial SLRPL diketahui ikut memprovokasi dan merekam video penganiaayan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Ada Wanita Lain dengan Inisial APA yang Mengadu ke Mario
Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan SLRPL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti dan melakukan berbagai pendalaman.
Sama seperti Mario Dandy Satriyo, SLRPL disangkakan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian