Selebtek.suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satrio telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada para wartawan, Minggu (26/02/2023).
"Iya dia ngaku (menendang perut dan kepala korban)," kata AKP Nurma Dewi.
Mario Dandy yang terancam hukuman penjara 5 tahun juga mengaku menyesali perbuatannya karena telah menganiaya David.
"Pas kemarin aku tanya, kamu nyesel?, ya nyesel lah bu," kata AKP Nurma Dewi menirukan jawaban Mario Dandy.
Selain menunjukkan ekspresi penuh sesal saat mengungkapkan jawaban demikian, AKP Nurma Dewi menyatakan Mario Dandy tidak banyak membuat pembelaan apalagi menyangkal segala tuduhan atasnya.
Selain Mario Dandy Satriyo, pihak kepolisian telah menetapkan SLRP sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap David.
SLRPL ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, yang dilakukan sejak Kamis (23/2/2023) pukul 12.00 WIB, hingga Jumat (24/2/2023) dinihari sekira pukul 00.05 WIB.
Teman Mario Dandy Satriyo berinisial SLRPL diketahui ikut memprovokasi dan merekam video penganiaayan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Ada Wanita Lain dengan Inisial APA yang Mengadu ke Mario
Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan SLRPL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti dan melakukan berbagai pendalaman.
Sama seperti Mario Dandy Satriyo, SLRPL disangkakan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Prakiraan Cuaca di Semarang Senin Ini: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan hingga Sedang
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2026, Sikat Hadiah Skin hingga Bundle Gintoki
-
Larangan Total Vape Dinilai Berisiko Ganggu Iklim Investasi
-
Gubernur Rudy Mas'ud Minta Maaf, Bakal Tanggung Sendiri Kursi Pijat dan Akuarium
-
Target Harga Saham BCA Berubah Jadi Segini
-
Bukan Sindir Maia Estianty, Ahmad Dhani Buka Suara soal Postingan Anak Laki Milik Ayahnya
-
37 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 April 2026, Dapatkan Player OVR 112-114 Gratis
-
Narasi Politik yang Setengah Jadi di Balik Kampanye Sekolah Gratis
-
Terpopuler: 5 Sepeda Listrik Murah dan Awet, Daya 450 VA Cukup untuk Charge Motor Listrik?
-
Terpopuler: 5 Kejanggalan Daycare Little Aresha, 2.026 Pound Mahar El Rumi Berapa Rupiah?