/
Minggu, 26 Februari 2023 | 16:37 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Agnes Gracia Haryanto (Twitter @tanyakanrl)

Selebtek.suara.com - Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/02/2023) Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan ada wanita lain dengan inisial APA yang mengadu ke Mario sehingga berujung ke penganiayaan ke David. 

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," kata Ade Ary saat jumpa pers. 

Mario kemudian mengonfirmasi ke AGH kemudian menghubungi temannya, yakni Shane Lukas (19).

"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS (Mario), akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," kata Ade Ary lagi. 

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Keterangan Kombes Ade Ary Syam Indradi itu berbeda saat jumpa pers yang pertama pada Rabu (22/02/2023). 

Saat itu Ade Ary mengatakan bahwa Agnes atau saksi A lah yang mengadu ke Mario. 

Kombes Ade Ary menjelaskan awal mula David dianiaya Mario Dandy Satrio (MDS). Mario Dandy Satrio mulanya mendatangi korban setelah menerima informasi dari teman wanita berinisial A, yang disebut-sebut sebagai mantan pacar David. 

"Berawal adanya info dari Saudari A, kepada MDS bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MDS)," kata Ade Ary.

Baca Juga: Desak Polisi Tangkap Agnes, Masyarakat Kirim Karangan Bunga: Kami Yakin POLRI Tak Masuk Angin

MDS kemudian mendatangi David yang sedang bermain di rumah kawannya R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kombes Ade Ary lalu mengatakan Mario dan David terlibat perdebatan sebelum terjadi penganiayaan.

"Kemudian, setelah MD bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap Saudara D," lanjut Kombes Ade Ary.

Sebelumnya pengacara Agnes Gracia Haryanto, Mangatta Toding Allo mengatakan klienya tidak tahu menahu atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan Dandy kepada David.

Mangatta Toding Allo bahkan menyatakan bahwa kejadian penganiayan tersebut bukan bermula dari aduan Agnes melainkan saksi lain berinisial APA.

Agnes juga mengklaim bahwa dirinya tidak tahu apa-apa soal niat buruk Mario Dandy Satriyo yang berujung penganiayaan ke David. 

Saat pemeriksaan di BAP Agnes menyampaikan dirinya juga sudah pernah memperingatkan Dandy agar tidak berbuat yang aneh-aneh.

Load More