Selebtek.suara.com - Nama Alya Theresia Syarifuddin mendadak viral usai mengaku sebagai anak pendakwah kondang Mamah Dedeh. Alya mengaku sebagai anak kandung Mama Dedeh yang diusir belasan tahun lalu karena berpindah keyakinan. Benarkah?
Ikhwal pengakuan Alya yang viral usai unggahan videonya di TikTok, pihak keluarga yakni Mia, putri Mama Dedeh langsung membantahnya.
Keluarga Mamah Dedeh menegaskan bahwa selama ini Mamah Dedeh hanya memiliki empat anak yaitu Mia, Somi, Billy dan Alam. Mereka pun tidak mengenal Alya, sekaligus tidak mengetahui apakah sosok itu ada atau tidak.
Terlepas polemik Alya dengan Mamah Dedeh, kini muncul pertanyaan, benarkah jika seorang anak memutuskan untuk pindah keyakinan maka tidak menjadi ahli waris lagi alias tidak mendapatkan warisa? Bagaimana menurut hukum Islam? Berikut penjelasannya, meengutip CNBCIndonesia.
Menurut Pasal 171 huruf C di Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa "Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris."
Jadi jelas bahwa bila seorang anak yang dulu beragama Islam dan pindah keyakinan, maka dirinya sudah tidak lagi memiliki hak waris.
Namun mengacu pada pasal 209 KHI, ada pasal yang mengatur soal Wasiat Wajibah yang umumnya digunakan untuk memberikan hak warisan pada anak-anak angkat yang besarannya tidak melebihi dari harta si pewaris.
Dalam Putusan MA No. 16 K/AG/2010 tertanggal 30 April 2010, istri yang berbeda agama (non muslim) yang telah menikah dan menemani pewaris selama 18 tahun pernikahan juga berhak mendapatkan harta waris melalui lembaga wasiat wajibah.
Lalu, bagaimana menurut hukum KUH Perdata?
Dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dan prinsip pewarisan yang ada di KUH Perdata adalah berdasarkan hubungan darah.
Baca Juga: Sial Mahalini Bikin Novia Situmeang Hengkang dari Top 6 Indonesian Idol 2023, Perjuangan Berakhir!
Jadi intinya, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.
Pembagian harta waris menurut KUH Perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki atau perempuan, KUH Perdata juga tidak mengatur adanya pewarisan beda agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran
-
Tiga Manga 90-an Ini Dapat Adaptasi Anime 2026, Ada yang Lanjut Season 2!
-
Video Trailer Beredar, Game Minecraft Dungeons 2 Siap Hadir Tahun Ini
-
Ini 8 Rest Area Tol Cipali yang Bisa Dipakai Saat Arus Balik Lebaran 2026
-
Buku Pelanggan adalah Bestie: The New Era, Ketika Pelanggan Bukan Lagi Raja
-
Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu
-
Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?
-
3 Kunci Utama Selamat dan Nyaman Lewati Arus Balik Lebaran Tahun 2026
-
Bak di Tempat Wisata! Pemudik Asyik Piknik di Bahu Jalan, Petugas Langsung Turun Tangan
-
Garmin Rilis Pokmon Watch Face, Bikin Pantau Tidur Jadi Lebih Seru