Selebtek.suara.com - Nama Alya Theresia Syarifuddin mendadak viral usai mengaku sebagai anak pendakwah kondang Mamah Dedeh. Alya mengaku sebagai anak kandung Mama Dedeh yang diusir belasan tahun lalu karena berpindah keyakinan. Benarkah?
Ikhwal pengakuan Alya yang viral usai unggahan videonya di TikTok, pihak keluarga yakni Mia, putri Mama Dedeh langsung membantahnya.
Keluarga Mamah Dedeh menegaskan bahwa selama ini Mamah Dedeh hanya memiliki empat anak yaitu Mia, Somi, Billy dan Alam. Mereka pun tidak mengenal Alya, sekaligus tidak mengetahui apakah sosok itu ada atau tidak.
Terlepas polemik Alya dengan Mamah Dedeh, kini muncul pertanyaan, benarkah jika seorang anak memutuskan untuk pindah keyakinan maka tidak menjadi ahli waris lagi alias tidak mendapatkan warisa? Bagaimana menurut hukum Islam? Berikut penjelasannya, meengutip CNBCIndonesia.
Menurut Pasal 171 huruf C di Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa "Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris."
Jadi jelas bahwa bila seorang anak yang dulu beragama Islam dan pindah keyakinan, maka dirinya sudah tidak lagi memiliki hak waris.
Namun mengacu pada pasal 209 KHI, ada pasal yang mengatur soal Wasiat Wajibah yang umumnya digunakan untuk memberikan hak warisan pada anak-anak angkat yang besarannya tidak melebihi dari harta si pewaris.
Dalam Putusan MA No. 16 K/AG/2010 tertanggal 30 April 2010, istri yang berbeda agama (non muslim) yang telah menikah dan menemani pewaris selama 18 tahun pernikahan juga berhak mendapatkan harta waris melalui lembaga wasiat wajibah.
Lalu, bagaimana menurut hukum KUH Perdata?
Dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dan prinsip pewarisan yang ada di KUH Perdata adalah berdasarkan hubungan darah.
Baca Juga: Sial Mahalini Bikin Novia Situmeang Hengkang dari Top 6 Indonesian Idol 2023, Perjuangan Berakhir!
Jadi intinya, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.
Pembagian harta waris menurut KUH Perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki atau perempuan, KUH Perdata juga tidak mengatur adanya pewarisan beda agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta