Wali Kota Depok Mohammad Idris kembali menjadi buah bibir netizen dan juga publik, utamanya warga Kota Depok. Kali ini soal larangan pemasangan spanduk berbau promosi.
Melalui surat edaran (SE), Wali Kota Depok ini menginstruksikan soal penertiban media promosi yang diterbitkan pada 16 Juni 2023.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyampaikan bahwa setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Namun seolah melempar batu dan mengenai diri sendiri, nyatanya spanduk Elly Farida, istri Wali Kota Depok terlihat terpasang di rumah salah seorang warga di Jalan Raya Parung Bingung, Pancoran Mas, pada Rabu (5/7/2023).
Spanduk Elly Farida ini merupakan promosi dirinya sebagai bakal calon anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Spanduk yang memiliki ukuran sekitar 3 meter x 1 meter ini jelas-jelas menampilkan foto Elly yang mengenakan baju dan jilbab berwarna putih serta logo PKS.
Terkait spanduk Elly Farida yang tidak ditertibkan Satpol PP, sebelumnya telah disinggung oleh sejumlah tokoh parpol Depok.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi mempertanyakan apakah Elly Farida memasang baliho sesuai peraturan yang ada, yakni membayar pajak pemasangan baliho.
Baca Juga: Akhirnya Citra Kirana Siap Terima Anak Wenny Ariani di Rumah: Kita Welcome, Asalkan..
"Istrinya sendiri (Elly Farida) juga sudah pasang baliho, spanduk, di mana-mana. Istrinya bayar atau tidak?" ujarnya, Senin (3/7/2023).
Hal senada disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman, menyebutkan spanduk Elly terpasang di beberapa titik di Kota Depok.
Ia mempertanyakan apakah spanduk Elly sudah terpasang secara legal.
"Baliho, spanduk, milik istri Wali Kota (Elly Farida) kan juga ada di mana-mana. Bukan tidak mungkin juga itu bagian dari pelanggaran itu," ujar Ikravany, Selasa (4/7/2023).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Cak Imin Sebut Diplomasi Prabowo Tahan PHK, tapi Data BPS Tunjukkan Warga Rentan Miskin Naik
-
Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP
-
Harga Honda BeAT Terbaru April 2026, Tak Ada yang di Bawah Rp19 Juta
-
Dibayar Sesuai UMR, Kenapa Tetap Kekurangan? Realita yang Jarang Dibahas
-
7 Motor Listrik Fast Charging Tercepat, Jarak Tempuh Jauh sampai 170 Km
-
Jelang Anniversary Pernikahan, Maxime Bouttier Fokus Atur Jadwal
-
Motor Fantastis BGN vs Gaji Guru: Skala Prioritas atau Cuma Mau Flexing Fasilitas?
-
Proyeksi Ekonomi RI Turun, Purbaya Tantang Balik World Bank Suruh Minta Maaf
-
Waktunya Sikat! 5 HP Flagship Turun Harga, Ada yang di Bawah 10 Juta
-
Apakah SPPI Koperasi Merah Putih Diangkat Jadi PPPK? Ini Penjelasan Lengkapnya