Wali Kota Depok Mohammad Idris kembali menjadi buah bibir netizen dan juga publik, utamanya warga Kota Depok. Kali ini soal larangan pemasangan spanduk berbau promosi.
Melalui surat edaran (SE), Wali Kota Depok ini menginstruksikan soal penertiban media promosi yang diterbitkan pada 16 Juni 2023.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyampaikan bahwa setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Namun seolah melempar batu dan mengenai diri sendiri, nyatanya spanduk Elly Farida, istri Wali Kota Depok terlihat terpasang di rumah salah seorang warga di Jalan Raya Parung Bingung, Pancoran Mas, pada Rabu (5/7/2023).
Spanduk Elly Farida ini merupakan promosi dirinya sebagai bakal calon anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Spanduk yang memiliki ukuran sekitar 3 meter x 1 meter ini jelas-jelas menampilkan foto Elly yang mengenakan baju dan jilbab berwarna putih serta logo PKS.
Terkait spanduk Elly Farida yang tidak ditertibkan Satpol PP, sebelumnya telah disinggung oleh sejumlah tokoh parpol Depok.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi mempertanyakan apakah Elly Farida memasang baliho sesuai peraturan yang ada, yakni membayar pajak pemasangan baliho.
Baca Juga: Akhirnya Citra Kirana Siap Terima Anak Wenny Ariani di Rumah: Kita Welcome, Asalkan..
"Istrinya sendiri (Elly Farida) juga sudah pasang baliho, spanduk, di mana-mana. Istrinya bayar atau tidak?" ujarnya, Senin (3/7/2023).
Hal senada disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman, menyebutkan spanduk Elly terpasang di beberapa titik di Kota Depok.
Ia mempertanyakan apakah spanduk Elly sudah terpasang secara legal.
"Baliho, spanduk, milik istri Wali Kota (Elly Farida) kan juga ada di mana-mana. Bukan tidak mungkin juga itu bagian dari pelanggaran itu," ujar Ikravany, Selasa (4/7/2023).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
Sony Pictures Siap Garap Film Animasi Venom, Tom Hardy Jadi Produser
-
Sinopsis Tokeikan no Satsujin, Drama Genre Misteri Dibintangi Oku Tomoya
-
Fred Grim Soroti Kelemahan Ajax Usai Ditahan NEC 1-1, Kritik Maarten Paes?
-
Real Madrid Berpotensi Dikudeta Barcelona, Alvaro Arbeloa Salahkan Wasit
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Andai Ini Ramadan Terakhirku
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah