Wali Kota Depok Mohammad Idris kembali menjadi buah bibir netizen dan juga publik, utamanya warga Kota Depok. Kali ini soal larangan pemasangan spanduk berbau promosi.
Melalui surat edaran (SE), Wali Kota Depok ini menginstruksikan soal penertiban media promosi yang diterbitkan pada 16 Juni 2023.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyampaikan bahwa setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Namun seolah melempar batu dan mengenai diri sendiri, nyatanya spanduk Elly Farida, istri Wali Kota Depok terlihat terpasang di rumah salah seorang warga di Jalan Raya Parung Bingung, Pancoran Mas, pada Rabu (5/7/2023).
Spanduk Elly Farida ini merupakan promosi dirinya sebagai bakal calon anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Spanduk yang memiliki ukuran sekitar 3 meter x 1 meter ini jelas-jelas menampilkan foto Elly yang mengenakan baju dan jilbab berwarna putih serta logo PKS.
Terkait spanduk Elly Farida yang tidak ditertibkan Satpol PP, sebelumnya telah disinggung oleh sejumlah tokoh parpol Depok.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi mempertanyakan apakah Elly Farida memasang baliho sesuai peraturan yang ada, yakni membayar pajak pemasangan baliho.
Baca Juga: Akhirnya Citra Kirana Siap Terima Anak Wenny Ariani di Rumah: Kita Welcome, Asalkan..
"Istrinya sendiri (Elly Farida) juga sudah pasang baliho, spanduk, di mana-mana. Istrinya bayar atau tidak?" ujarnya, Senin (3/7/2023).
Hal senada disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman, menyebutkan spanduk Elly terpasang di beberapa titik di Kota Depok.
Ia mempertanyakan apakah spanduk Elly sudah terpasang secara legal.
"Baliho, spanduk, milik istri Wali Kota (Elly Farida) kan juga ada di mana-mana. Bukan tidak mungkin juga itu bagian dari pelanggaran itu," ujar Ikravany, Selasa (4/7/2023).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara
-
Storytelling adalah Investasi Leher ke Atas: Kunci Utama Sukses di Dunia Konten Digital
-
Tanda X Pelatih Mesir Jadi Misteri, Lionel Messi Lontarkan Hinaan Rasis?
-
Sunscreen Biore UV Aqua Rich Watery Essence untuk Kulit Apa? Ini Manfaatnya dan Review Pengguna
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
-
Risiko Mesin Jebol Mengintai Pemilik Mobil Saat Libur Sekolah Jika Abaikan Hal Ini
-
Diikuti Atlet dari 31 Negara, Jakarta Resmi Gelar Turnamen Padel Internasional FIP 2026
-
Cheers..! Happy Hapsoro Suami Puan Maharani Borong Saham Emiten Diskotik SCBD
-
21 Penyu Hijau Korban Penyelundupan Dikembalikan ke Laut
-
Go Youn Jung dan Lee Byung Hun Resmi Bintangi Film Nambeol