Wali Kota Depok Mohammad Idris kembali menjadi buah bibir netizen dan juga publik, utamanya warga Kota Depok. Kali ini soal larangan pemasangan spanduk berbau promosi.
Melalui surat edaran (SE), Wali Kota Depok ini menginstruksikan soal penertiban media promosi yang diterbitkan pada 16 Juni 2023.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyampaikan bahwa setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Namun seolah melempar batu dan mengenai diri sendiri, nyatanya spanduk Elly Farida, istri Wali Kota Depok terlihat terpasang di rumah salah seorang warga di Jalan Raya Parung Bingung, Pancoran Mas, pada Rabu (5/7/2023).
Spanduk Elly Farida ini merupakan promosi dirinya sebagai bakal calon anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Spanduk yang memiliki ukuran sekitar 3 meter x 1 meter ini jelas-jelas menampilkan foto Elly yang mengenakan baju dan jilbab berwarna putih serta logo PKS.
Terkait spanduk Elly Farida yang tidak ditertibkan Satpol PP, sebelumnya telah disinggung oleh sejumlah tokoh parpol Depok.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi mempertanyakan apakah Elly Farida memasang baliho sesuai peraturan yang ada, yakni membayar pajak pemasangan baliho.
Baca Juga: Akhirnya Citra Kirana Siap Terima Anak Wenny Ariani di Rumah: Kita Welcome, Asalkan..
"Istrinya sendiri (Elly Farida) juga sudah pasang baliho, spanduk, di mana-mana. Istrinya bayar atau tidak?" ujarnya, Senin (3/7/2023).
Hal senada disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman, menyebutkan spanduk Elly terpasang di beberapa titik di Kota Depok.
Ia mempertanyakan apakah spanduk Elly sudah terpasang secara legal.
"Baliho, spanduk, milik istri Wali Kota (Elly Farida) kan juga ada di mana-mana. Bukan tidak mungkin juga itu bagian dari pelanggaran itu," ujar Ikravany, Selasa (4/7/2023).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Dituding Tak Ada Andil di Rumah Mewah Sarwendah, Ruben Onsu Menohok Beri Kode Penghasilannya
-
Update Harga Emas Hari Ini 25 Mei 2026, Antam Sulit Tembus Level Rp3 Juta
-
Kapan Pengumuman Hasil TKA SD dan SMP 2026? Simak Jadwalnya
-
Mohamed Salah Menangis Tinggalkan Liverpool: Ini Kehidupan Saya
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
-
Update Harga Samsung Galaxy S Series Terbaru, Mana Flagship Paling Worth It?
-
Maarten Paes Tepis 2 Penalti: Saya Mempelajari Semua Tendangan Lawan
-
Siapa Saja 9 WNI Global Sumud Flotilla yang Sempat Ditangkap Israel?