Selebtek.suara.com - Artis senior Jenny Rachman akan dijemput polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengrusakan rumah seorang perempuan bernama Alia Karenina pada September tahun lalu. Diketahui, Jenny selalu mangkir tiap kali dipanggil polisi atas kasus yang dilakukannya.
Kapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kompol Endy Mahandika dan Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti sudah dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Sabtu (22/7). Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Erwin menegaskan, jika kasus pengrusakan itu tetap berlanjut, petugas juga akan menjemput yang bersangkutan.
“Kasusnya (pengrusakan-red) itu tetap berlanjut ya, dan yang bersangkutan juga akan kami jemput karena selalu mengelak ketika akan dijemput,” ujar Erwin di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (22/7).
Kemudian untuk pengajuan restorative justice dari pihak yang bersangkutan itu, sambung Kanit, hingga kini juga masih tertunda. “Karena soal restorative justice itu harus ada persetujuan dari kedua belah pihak “Jadi sampai saat ini pun mengenai pengajuan restorative justice itu tertunda ya,” lanjut Erwin.
Sebelumnya, tim pengacara dari Kantor hukum Johnson Panjaitan & Associates, Yonathan Andre Baskoro, mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus pengrusakan rumah yang dilakukan Jenny Rachman di rumah kliennya, Alia Karenina.
Yonathan yang menjadi kuasa hukum Alia dan suaminya Supradjarto mengaku heran dengan mandeknya kasus tersebut di Polsek Pondok Aren.
“Nah itu, kita juga bertanya-tanya, kok belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua. Padahal status tersangkanya sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tapi belum ada jawaban. Ada apa ini?,” kata Yonathan, Sabtu (22/7).
Yonathan pun mendesak agar kepolisian tegak lurus dan bersikap profesional dalam upaya penegakan hukum. “Demi tegaknya hukum dan keadilan di negara kita,” tegas Yonathan.
Jenny dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus pengrusakan. Atas perusakan itu, Jenny Rachman dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau pengrusakan.
Baca Juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Feri dari Batam ke Berbagai Rute Naik 5 Persen
Jenny Rachman disebut tidak sendiri melakukan hal tersebut. Ia ditemani kakaknya, Rita Rachman. Jenny Rachman dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2022, namun kemudian meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022.
Sayang pada tanggal tersebut, Jenny Rachman dan kakaknya diduga mangkir dalam pemeriksaan. Hingga akhirnya lewat pengacara, dia meminta restorative justice.
Kemudian polisi melakukan panggilan kedua di 8 Juni 2023. Tapi sehari sebelum pemeriksaan, pengacara Jenny Rachman mengirim surat izin penundaan dua minggu karena kliennya berada di luar kota.
Padahal, di postingan media sosial Instagram Jenny, artis kawakan itu sedang berada di Jakarta. Dia sedang makan siang di restoran The Sofia di Jalan Gunawarman, Jakarta. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Michael Carrick Tak Silau, Minta MU Tak Gegabah Angkat Dirinya Jadi Pelatih Tetap
-
Tolak Banyak Job, Al Ghazali Ingin Jadi Suami Siaga buat Alyssa Daguise
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
Hypopituitarism
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!
-
5 Sleeping Mask dengan Kolagen untuk Usia 40-an, Bikin Kulit Kencang saat Bangun Tidur
-
Epstein Files Bongkar Cerita Lama Chelsea, Ada Skandal Apa Lagi?
-
9 Lipstik Glossy Tahan Lama, Bibir Berkilau Seharian
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Pesulap Merah Murka Dituduh Abaikan Almarhumah Istri yang Berjuang Melawan Penyakit