/
Senin, 24 Juli 2023 | 10:45 WIB
Jenny Rachman. (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Selebtek.suara.com - Artis senior Jenny Rachman akan dijemput polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengrusakan rumah seorang perempuan bernama Alia Karenina pada September tahun lalu. Diketahui, Jenny selalu mangkir tiap kali dipanggil polisi atas kasus yang dilakukannya.

Kapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kompol Endy Mahandika dan Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti sudah dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Sabtu (22/7). Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Erwin menegaskan, jika kasus pengrusakan itu tetap berlanjut, petugas juga akan menjemput yang bersangkutan.

“Kasusnya (pengrusakan-red) itu tetap berlanjut ya, dan yang bersangkutan juga akan kami jemput karena selalu mengelak ketika akan dijemput,” ujar Erwin di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (22/7).

Kemudian untuk pengajuan restorative justice dari pihak yang bersangkutan itu, sambung Kanit, hingga kini juga masih tertunda. “Karena soal restorative justice itu harus ada persetujuan dari kedua belah pihak “Jadi sampai saat ini pun mengenai pengajuan restorative justice itu tertunda ya,” lanjut Erwin. 

Sebelumnya, tim pengacara dari Kantor hukum Johnson Panjaitan & Associates, Yonathan Andre Baskoro, mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus pengrusakan rumah yang dilakukan Jenny Rachman di rumah kliennya, Alia Karenina.

Yonathan yang menjadi kuasa hukum Alia dan suaminya Supradjarto mengaku heran dengan mandeknya kasus tersebut di Polsek Pondok Aren.

“Nah itu, kita juga bertanya-tanya, kok belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua. Padahal status tersangkanya sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tapi belum ada jawaban. Ada apa ini?,” kata Yonathan, Sabtu (22/7).

Yonathan pun mendesak agar kepolisian tegak lurus dan bersikap profesional dalam upaya penegakan hukum. “Demi tegaknya hukum dan keadilan di negara kita,” tegas Yonathan.

Jenny dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus pengrusakan. Atas perusakan itu, Jenny Rachman dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau pengrusakan. 

Baca Juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Feri dari Batam ke Berbagai Rute Naik 5 Persen

Jenny Rachman disebut tidak sendiri melakukan hal tersebut. Ia ditemani kakaknya, Rita Rachman. Jenny Rachman dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2022, namun kemudian meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022.

Sayang pada tanggal tersebut, Jenny Rachman dan kakaknya diduga mangkir dalam pemeriksaan. Hingga akhirnya lewat pengacara, dia meminta restorative justice.

Kemudian polisi melakukan panggilan kedua di 8 Juni 2023. Tapi sehari sebelum pemeriksaan, pengacara Jenny Rachman mengirim surat izin penundaan dua minggu karena kliennya berada di luar kota.

Padahal, di postingan media sosial Instagram Jenny, artis kawakan itu sedang berada di Jakarta. Dia sedang makan siang di restoran The Sofia di Jalan Gunawarman, Jakarta. (*)

Load More