Selebtek.suara.com - Banyak yang menganggap menonton video porno alias video bokep menjadi suatu kebutuhan. mereka menilai jika menonton video tersebut meningkatkan gairah seks terhadap pasangan.
Sebaliknya, menonton video bokep justru berdampak buruk bagi kesehatan. Di segi mental, menonton video porno bisa membuat seorang kecanduan bahkan menimbulkan penyimpangan terhadap seksualitas.
Sementara bahaya kesehatan, orang yang sering menonton video porno menjadi sering lupa, peningkatan dopamine, peningkatan neuropeniprin, disfungsi ereksi hingga kerusakan otak berat.
Namun, meski banyak yang sudah mengetahui dampak buruknya, masih ada saja orang yang menonton video bokep, bahkan hingga menyimpan video tersebut di ponselnya.
Padahal, itu menjadi masalah baru. Menyimpan video porno bisa melanggar hukum. Terdapat pasal yang menjerat orang-orang yang sengaja menyimpan video porno di ponselnya.
Mengutip Hukum Online, orang yang menyimpan video porno bisa dijerat Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.
Selain itu Pasal 5 menjelaskan setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh video porno seperti yang dijelaskan pada Pasal 4. Jika melanggar maka si penyimpan video mendapat hukum pidana dengan kurungan 4 tahun penjara.
Baca Juga: Hasil Arsenal vs Barcelona di Laga Pramusim: Leandro Trossard Cetak Brace, The Gunners Menang 5-3
Orang yang menyimpan video porno juga bisa didenda Rp 2miliar, seperti yang dijelaskan pada Pasal 31:
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Lee Byung Hun Dikonfirmasi Bintangi Film Aksi Bela Diri Berjudul Nambeol
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Duka di Balik Topeng Tawa: Kisah Tragis Badut Keliling Mojokerto yang Habisi Nyawa Mertua
-
Tampil 13 Agustus, Musikal Frozen Korea Rilis Jajaran Pemain Utama
-
15 Juta Penduduk Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Ekspor Timur Tengah Terdampak, Toyota Bikin 3 Pabrik di India
-
6 Rekomendasi Moisturizer Tanpa Pewangi, Cegah Iritasi setelah Eksfoliasi