Selebtek.suara.com - Banyak yang menganggap menonton video porno alias video bokep menjadi suatu kebutuhan. mereka menilai jika menonton video tersebut meningkatkan gairah seks terhadap pasangan.
Sebaliknya, menonton video bokep justru berdampak buruk bagi kesehatan. Di segi mental, menonton video porno bisa membuat seorang kecanduan bahkan menimbulkan penyimpangan terhadap seksualitas.
Sementara bahaya kesehatan, orang yang sering menonton video porno menjadi sering lupa, peningkatan dopamine, peningkatan neuropeniprin, disfungsi ereksi hingga kerusakan otak berat.
Namun, meski banyak yang sudah mengetahui dampak buruknya, masih ada saja orang yang menonton video bokep, bahkan hingga menyimpan video tersebut di ponselnya.
Padahal, itu menjadi masalah baru. Menyimpan video porno bisa melanggar hukum. Terdapat pasal yang menjerat orang-orang yang sengaja menyimpan video porno di ponselnya.
Mengutip Hukum Online, orang yang menyimpan video porno bisa dijerat Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.
Selain itu Pasal 5 menjelaskan setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh video porno seperti yang dijelaskan pada Pasal 4. Jika melanggar maka si penyimpan video mendapat hukum pidana dengan kurungan 4 tahun penjara.
Baca Juga: Hasil Arsenal vs Barcelona di Laga Pramusim: Leandro Trossard Cetak Brace, The Gunners Menang 5-3
Orang yang menyimpan video porno juga bisa didenda Rp 2miliar, seperti yang dijelaskan pada Pasal 31:
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Sikat Electric PLN 3-0, Servis Mematikan Jadi Kunci Kemenangan
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
Review Film Warrior (2011): Drama Keluarga Mengharukan di Balik Ring MMA
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Waspadai Malut United, Bojan Hodak Sesumbar Siapkan Kejutan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
Media Italia Bongkar Isi Pembicaraan Jay Idzes dengan John Herdman