Selebtek.suara.com - Perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda akhirnya resmi ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan perceraian mereka pada Kamis (3/8/2023).
Pengacara Ferry Irawan, Khairul Imam menyebut hakim mengabulkan permohonan kliennya untuk menjatuhkan talak satu kepada Venna Melinda.
"Permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan dan memberi izin ke Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu," ujar Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Senin (7/8/2023).
Selain menetapkan perceraian, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan Venna Melinda terkait uang mut'ah dan nafkah dari Ferry Irawan sebesar Rp30 juta masing-masing.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp30 juta dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan yaitu Rp30 juta," terang Khairul Imam.
Namun, pihak Ferry Irawan menyatakan masih pikir-pikir terkait nafkah yang dituntut Venna.
"Ya mungkin itu yang nanti pikirkan dulu dalam 14 hari ke depan," kata Khairul Imam.
Ferry Irawan keberatan dituntut uang nafkah karena sejak awal proses cerai, Venna Melinda selalu melontarkan pernyataan yang menyudutkannya sebagai suami yang tidak bertanggung jawab.
"Kita sama-sama tahu, Mas Ferry selalu dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi kenapa nafkah yang dituntut sungguh mengada-ada? Apa sih maunya?" ujar Khairul Imam.
Baca Juga: Bukan Ganjar Pranowo, Relawan Jokowi se-Jawa Timur Dukung Prabowo di Pilpres 2024
"Seharusnya angka ini tidak muncul. Kan framing yang dibangun selama proses perceraian adalah Mas Ferry numpang hidup," lanjutnya.
Selain itu, kondisi Ferry Irawan yang sedang dalam tahanan karena kasus KDRT juga tidak memungkinkan dapat memenuhi tuntutan nafkah dari Venna Melinda.
"Dalam situasi sekarang kan sangat tidak memungkinkan juga. Mas Ferry sedang di balik jeruji, jadi tidak berpenghasilan dan mana mungkin juga bisa memberikan nafkah?" kata pengacara Ferry Irawan lainnya, Sunan Kalijaga.
Khairul Imam menambahkan, ikrar talak tidak akan bisa dilangsungkan andai permintaan nafkah belum dibayarkan.
Jika belum dibayarkan, hal itu mengancam keabsahan putusan cerai yang sudah ditetapkan majelis hakim.
"Ini kan harus dibayarkan dulu, baru terjadi ikrar talak. Kalau ini belum dibayarkan, tidak akan terjadi yang namanya ikrar talak. Masak cuma gara-gara uang Rp30 juta putusan cerainya dibatalkan?" tutur Khairul Imam.
Oleh karenanya, pihak Ferry Irawan akan memikirkan dulu apakah mereka bakal mengambil langkah hukum lanjutan atau tidak terhadap putusan pengadilan.
Sebagai informasi, besaran nafkah yang wajib dibayar Ferry Irawan itu lebih kecil dari tuntutan awal Venna Melinda dalam jawaban gugatan atas permohonan cerai Ferry.
"Nafkah mut'ah yang dimintakan Mbak Venna itu sekitar Rp1 miliar, sedangkan untuk nafkah iddah itu Rp165 juta. Ada juga nafkah madhiyah sebesar Rp613 juta," beber Khairul Imam.(*)
Berita Terkait
-
Tes Kepribadian: Cari Tau Mana Tipe Rumah Impian Favorit untuk Deteksi Cara Anda Nikmati Waktu Luang
-
Ramai Dikritik, Inilah 4 Fakta Semrawut Jamboree Pramuka Dunia di Korea Selatan yang Diungkap Jang Hangsol
-
Tak Peduli Menentang Agama, Jeje Govinda Ngotot Pertahankan Syahnaz
-
Resmi Cerai dari Venna Melinda, Ferry Irawan Keberatan Bayar Nafkah Puluhan Juta: Mengada-ngada
-
Inisial Nns Diduga Ada Sangkut Pautnya Penyebab Kecelakaan Tunggal Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan: Tidak Merasa Bersalah
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Bijak Berbagi Data, Cara Sederhana Melindungi Diri di Era Digital
-
4 Cushion Transferproof yang Bagus, Makeup Lebih Awet dan Tidak Mudah Luntur
-
Kaiji Dapat Film Live Action Baru pada 2027, Tatsuya Fujiwara Resmi Kembali
-
BGN: 62 SPPG di Tangerang Berhenti Beroperasi
-
4 HP RAM Besar dan Layar AMOLED Harga Pelajar untuk Semua Kebutuhan
-
Harga Minyak Melonjak Hampir 3 Persen Setelah Iran Perketat Blokade Selat Hormuz
-
Bocah 13 Tahun Ditebas Senjata Tajam di Metro, Pelaku Diringkus Polisi
-
IHSG Mulai Memerah Kamis Pagi, Cermati Saham BBRI dan BMRI
-
Pasar Global 'Berdarah' Akibat Ancaman Perang Trump, IHSG Malah Meroket!
-
Cinderella dari Lereng Lawu: Kisah Haru Gadis Desa Dipinang Nakhoda Taiwan dengan Mahar Rp580 Juta