Selebtek.suara.com - Perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda akhirnya resmi ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan perceraian mereka pada Kamis (3/8/2023).
Pengacara Ferry Irawan, Khairul Imam menyebut hakim mengabulkan permohonan kliennya untuk menjatuhkan talak satu kepada Venna Melinda.
"Permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan dan memberi izin ke Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu," ujar Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Senin (7/8/2023).
Selain menetapkan perceraian, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan Venna Melinda terkait uang mut'ah dan nafkah dari Ferry Irawan sebesar Rp30 juta masing-masing.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp30 juta dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan yaitu Rp30 juta," terang Khairul Imam.
Namun, pihak Ferry Irawan menyatakan masih pikir-pikir terkait nafkah yang dituntut Venna.
"Ya mungkin itu yang nanti pikirkan dulu dalam 14 hari ke depan," kata Khairul Imam.
Ferry Irawan keberatan dituntut uang nafkah karena sejak awal proses cerai, Venna Melinda selalu melontarkan pernyataan yang menyudutkannya sebagai suami yang tidak bertanggung jawab.
"Kita sama-sama tahu, Mas Ferry selalu dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi kenapa nafkah yang dituntut sungguh mengada-ada? Apa sih maunya?" ujar Khairul Imam.
Baca Juga: Bukan Ganjar Pranowo, Relawan Jokowi se-Jawa Timur Dukung Prabowo di Pilpres 2024
"Seharusnya angka ini tidak muncul. Kan framing yang dibangun selama proses perceraian adalah Mas Ferry numpang hidup," lanjutnya.
Selain itu, kondisi Ferry Irawan yang sedang dalam tahanan karena kasus KDRT juga tidak memungkinkan dapat memenuhi tuntutan nafkah dari Venna Melinda.
"Dalam situasi sekarang kan sangat tidak memungkinkan juga. Mas Ferry sedang di balik jeruji, jadi tidak berpenghasilan dan mana mungkin juga bisa memberikan nafkah?" kata pengacara Ferry Irawan lainnya, Sunan Kalijaga.
Khairul Imam menambahkan, ikrar talak tidak akan bisa dilangsungkan andai permintaan nafkah belum dibayarkan.
Jika belum dibayarkan, hal itu mengancam keabsahan putusan cerai yang sudah ditetapkan majelis hakim.
"Ini kan harus dibayarkan dulu, baru terjadi ikrar talak. Kalau ini belum dibayarkan, tidak akan terjadi yang namanya ikrar talak. Masak cuma gara-gara uang Rp30 juta putusan cerainya dibatalkan?" tutur Khairul Imam.
Oleh karenanya, pihak Ferry Irawan akan memikirkan dulu apakah mereka bakal mengambil langkah hukum lanjutan atau tidak terhadap putusan pengadilan.
Sebagai informasi, besaran nafkah yang wajib dibayar Ferry Irawan itu lebih kecil dari tuntutan awal Venna Melinda dalam jawaban gugatan atas permohonan cerai Ferry.
"Nafkah mut'ah yang dimintakan Mbak Venna itu sekitar Rp1 miliar, sedangkan untuk nafkah iddah itu Rp165 juta. Ada juga nafkah madhiyah sebesar Rp613 juta," beber Khairul Imam.(*)
Berita Terkait
-
Tes Kepribadian: Cari Tau Mana Tipe Rumah Impian Favorit untuk Deteksi Cara Anda Nikmati Waktu Luang
-
Ramai Dikritik, Inilah 4 Fakta Semrawut Jamboree Pramuka Dunia di Korea Selatan yang Diungkap Jang Hangsol
-
Tak Peduli Menentang Agama, Jeje Govinda Ngotot Pertahankan Syahnaz
-
Resmi Cerai dari Venna Melinda, Ferry Irawan Keberatan Bayar Nafkah Puluhan Juta: Mengada-ngada
-
Inisial Nns Diduga Ada Sangkut Pautnya Penyebab Kecelakaan Tunggal Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan: Tidak Merasa Bersalah
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus
-
Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati
-
Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
-
Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!
-
Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya