/
Rabu, 09 Agustus 2023 | 00:53 WIB
Ferdy Sambo (YouTube KOMPAS TV)

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo juga mendapat keringanan hukuman.

MA memotong vonis hukumannya menjadi 8 tahun penjara dari hukuman sebelumnya 13 tahun penjara.

"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," bunyi amar putusan Ricky Rizal yang disampaikan MA di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Ricky divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eks ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

4. Kuat Maruf

MA memotong vonis hukuman yang dijatuhkan kepada mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf menjadi 10 tahun kurungan penjara.

Sanksi ini lebih ringan daripada sanksi yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya yang telah memutuskan untuk menguatkan putusan 15 tahun penjara atas Kuat.

"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi putusan kasasi Putri disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Makin Mesra dan Peluang Cerai Kecil Usai Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Alami Kecelakaan

Load More