Selebtek.suara.com - Sejumlah perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menggugat UU Pemilu terhadap Pasal 12(L) dan Pasal 93(M) Undang-undang Pemilihan Umum. Dari pasal tersebut, pemohon meminta kepada MK untuk melaksanakan dengan lembaga terkait mengenai penelitian khusus (Litsus) terhadap calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
"Dalam Pemilu 2024 nanti, kami berharap ke depan calon-calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang," kata Halim Jeverson Rambe, Koordinator Kuasa Hukum Pemohon dari PROKLAMASI, di Gedung MK, Kamis (21/9/2023).
Kami, kata Halim, juga meminta kepada KPU dan Bawaslu melaksanakan penelitian khusus (Litsus) terhadap calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pemilu 2024. Menurutnya, terhadap calon presiden dan wakil presiden tersebut harus dilihat rekam jejaknya, kesehatan fisik dan mental, bebas korupsi dan pencucian uang serta pelanggaran HAM manapun termasuk tragedi-tragedi yang telah diumumkan oleh presiden Jokowi.
"Kami berharap MK dapat memutus permohonan ini secara adil sehingga konstitusi dari penerima kuasa dapat terlindungi oleh negara," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa mengetahui rekam jejak sangat penting agar menjadi pengetahuan bagi pemilih pemula untuk mengetahui lebih jauh .rekam jejak calon presiden dan wakil presiden tersebut.
Sementara itu kuasa hukum pemohon, Sunandiantoro, SH, MH menilai bahwa rakyat harus mengetahui rekam jejak Capres dan Cawapres agar bisa memilih calon pemimpin terbaik sehingga dapat mengantarkan Indonesia lebih maju.
"Dalam permohonan ini kami meminta MK untuk memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu bertugas untuk melakukan penelitian khusus terhadap rekam jejak capres dan cawapres yang akan terlibat dalam kancah Pilpres 2024 dan seterusnya. Selanjutnya KPU dan Bawaslu menyampaikan hasilnya kepada rakyat Indonesia," tegasnya. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Viral Nasabah Bank 9 Jambi Ngaku Rp24,6 Juta Hilang Usai Mobile Banking Tak Bisa Diakses
-
Daftar Harga Sawit Mitra Plasma Riau Periode 25 Februari-3 Maret 2026
-
5 Warna Lipstik Menyegarkan, Harga Murah hingga Bikin Wajah Tampak Lebih Muda
-
PT SPC Akui Produksi 39 Ribu Chromebook Berkat Bocoran Spek Sebelum Tender Kemendikbud
-
Membangun Kemandirian Emosional Lewat Buku Ternyata Bukan Kamu Rumahnya
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026
-
Menkop Tak Mau Ambil Pusing Soal Impor Pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih
-
Pria Ngaku Aparat Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang Ditangkap
-
Kurniawan Dwi Yulianto Pimpin Seleksi Perdana 42 Pemain Timnas Indonesia U-17
-
Kakek 88 Tahun Tewas di Sumur, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana