Selebtek.suara.com – Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan cerai ke Halimah saat sudah tinggal bersama dengan Mayangsari.
Berdasarkan kutipan Selebtek.suara.com dari laman putusan3.mahkamahagung.go.id pada Jumat (29/09/2023) , Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan cerai ke Halimah saat ia sudah tinggal bareng Mayangsari.
“Gugatan cerai (talak) itu dibuat olehnya di kala sudah tinggal bersama dengan Mayangsari.” Begitu bunyi surat akta tersebut.
Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan cerai pada 21 Mei 2007 ke Halimah di Pengadilan Agama Jakarta Pusat karena sebab sering terjadi perselisihan dan sulit untuk rukun kembali.
Meski dikhianati, Halimah masih ingin mempertahankan rumah tangga dan tidak mau bercerai dengan Bambang Trihatmodjo.
“Pemohon itu selaku isteri, sangat berupaya menyelamatkan rumah tangganya dan tidak mau bercerai namun selama proses perceraian (talak) yang masih berkepanjangan, badan pengadilan pada akhirnya justru memutus cerai (talak) perkawinan Bambang Trihatmodjo dengan Pemohon, dengan alasan antara lain Pemohon dan suaminya sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang menyebabkan rumah tangga bersama tidak ada lagi harapan akan hidup rukun,” jelasnya.
Disinyalir, Bambang Trihatmodjo sampai tak memiliki belas kasihan terhadap Halimah dan anak-anaknya sehingga menghajar mereka.
“Suami Pemohon itu tidak lagi mengasihi Pemohon dan anak-anaknya. Di kala itu
Pemohon menasihatinya dan ia berperilaku kasar dan kejam, acapkali memang memukul Pemohon dan anak-anak,” bebernya. (*)
Baca Juga: 6 Rekomendasi Facial Wash untuk Wajah Berjerawat dan Bruntusan, Sudah BPOM
Berita Terkait
-
Sudah Akur Lagi, Olla Ramlan Butuh Waktu untuk Maafkan Nindy Ayunda
-
Kecanduan Game Online, Evi Masamba dan Suami Nyaris Bercerai
-
Rumor Bambang Trihatmodjo Dihajar Panji hingga Pagar Rumah Mayangsari Ditabrak BMW X5, Sang Biduan: Tidak Ada Tuh Istilah Bekas Anak
-
Mayangsari Jadi Pelakor Rumah Tangga Bambang Trihatmodjo dan Halimah: Gue Sih Gak Mikirin Bangga
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil