Selebtek.suara.com – Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan cerai ke Halimah saat sudah tinggal bersama dengan Mayangsari.
Berdasarkan kutipan Selebtek.suara.com dari laman putusan3.mahkamahagung.go.id pada Jumat (29/09/2023) , Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan cerai ke Halimah saat ia sudah tinggal bareng Mayangsari.
“Gugatan cerai (talak) itu dibuat olehnya di kala sudah tinggal bersama dengan Mayangsari.” Begitu bunyi surat akta tersebut.
Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan cerai pada 21 Mei 2007 ke Halimah di Pengadilan Agama Jakarta Pusat karena sebab sering terjadi perselisihan dan sulit untuk rukun kembali.
Meski dikhianati, Halimah masih ingin mempertahankan rumah tangga dan tidak mau bercerai dengan Bambang Trihatmodjo.
“Pemohon itu selaku isteri, sangat berupaya menyelamatkan rumah tangganya dan tidak mau bercerai namun selama proses perceraian (talak) yang masih berkepanjangan, badan pengadilan pada akhirnya justru memutus cerai (talak) perkawinan Bambang Trihatmodjo dengan Pemohon, dengan alasan antara lain Pemohon dan suaminya sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang menyebabkan rumah tangga bersama tidak ada lagi harapan akan hidup rukun,” jelasnya.
Disinyalir, Bambang Trihatmodjo sampai tak memiliki belas kasihan terhadap Halimah dan anak-anaknya sehingga menghajar mereka.
“Suami Pemohon itu tidak lagi mengasihi Pemohon dan anak-anaknya. Di kala itu
Pemohon menasihatinya dan ia berperilaku kasar dan kejam, acapkali memang memukul Pemohon dan anak-anak,” bebernya. (*)
Baca Juga: 6 Rekomendasi Facial Wash untuk Wajah Berjerawat dan Bruntusan, Sudah BPOM
Berita Terkait
-
Sudah Akur Lagi, Olla Ramlan Butuh Waktu untuk Maafkan Nindy Ayunda
-
Kecanduan Game Online, Evi Masamba dan Suami Nyaris Bercerai
-
Rumor Bambang Trihatmodjo Dihajar Panji hingga Pagar Rumah Mayangsari Ditabrak BMW X5, Sang Biduan: Tidak Ada Tuh Istilah Bekas Anak
-
Mayangsari Jadi Pelakor Rumah Tangga Bambang Trihatmodjo dan Halimah: Gue Sih Gak Mikirin Bangga
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Alumni LPDP Bangga Anak Bukan WNI, Melaney Ricardo Beri Sindiran Keras
-
Jadwal FIFA Series Resmi Dirilis, PSSI Soroti 2 Hal
-
Cara Orang Indonesia Pilih Dompet Digital 2026: Tertarik Promo, Tapi Keamanan Jadi Penentu
-
Jadi Penerima Beasiswa LPDP, Tasya Kamila Beberkan 7 Poin Pengabdian ke Negara Usai Lulus
-
Bolehkah Minum Kopi saat Sahur Puasa Ramadan? Ini Kata Dokter Tirta
-
Lupa Baca Niat tapi Makan Sahur, Apakah Puasa Tetap Sah?
-
Media Vietnam Remehkan Pemain Eropa Timnas Indonesia, Sebut Skuad Kim Sang-sik Jauh Lebih Kuat
-
WhatsApp Siapkan Fitur Pesan Terjadwal di iPhone, Akhirnya Tak Perlu Begadang Kirim Chat
-
Aksi Koboi Curanmor Jakbar Berakhir di Cikupa, Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Peluru Tajam
-
PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru