/
Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:32 WIB
pixabay/ AidanHowe

SUARA SEMARANG - Oknum Satpol PP Kota Semarang berinisial HLK berurusan dengan hukum karena telah menggelapkan uang iuran BPJS untuk judi online.

Aksi oknum Satpol PP Kota Semarang tersebut terendus setelah ada laporan tunggakan dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan total lebih dari Rp 812 juta.

Setelah datang surat laporan tunggakan, terungkap ternyata selama ini oknum Satpol PP Kota Semarang tersebut memalsukan bukti setoran ke BPJS.

Oknum Satpol PP Kota Semarang tersebut menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu (BPP), yang salah satu tugasnya menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di instansi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menjelaskan, tunggakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut terjadi mulai dari September 2021 silam.

"Setelah surat laporan tunggakan BPJS itu datang, kami tanyakan duitnya untuk apa. Ternyata untuk judi online," ungkap Fajar Purwoto, Kamis, (24/6/2022).

"Dia memberikan kuitansi fiktif. Yang dirugikan staf non-ASN kami ada 177 orang," sambung Fajar.

Setelah itu, Fajar Purwoto meminta memo internal dari Walikota Semarang untuk mengusut tuntas perkara stafnya.

Sanksi pemecatan akhirnya dijatuhkan pada oknnum Satpol PP tersebut setelah diberi waktu inspektorat untuk keberatan.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Persis Solo vs Dewa United Piala Presiden, Cek Live Skor Siapa Tersingkir di Grup A

"Inspektorat memberi waktu 15 hari untuk keberatan tapi ternyata tidak ada keberatan sehingga yang bersangkutan dikeluarkan oleh Pemkot Semarang, dipecat ASN sejak bulan Februari 2022," kata Fajar.

Oknum Satpol PP Kota Semarang tersebut lalu dilaporkan ke Polrestabes Semarang dan sudah menyandang status tersangka.

"Sudah dalam proses kepolisian," ujarnya.

Ada temuan lain dalam perkara penggelapan uang iuran BPJS ini, yakni atasan HLK yang diangap lalai mengawasi bawahan dan membuka rekening tampungan iuran BPJS di instansi Satpol PP Kota Semarang.

Load More