/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 11:43 WIB
Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA SEMARANG - Terungkap pengakuan Bharada E bahwa dirinya diperintah atasan untuk menembak Brigadir J.

Dalam kasus penembakan Brigadir J ini, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan Bharada E mengaku sudah siap menceritakan kronologi sebenarnya atas meninggalnya Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan, Bharada E tidak menolak perintah dari atasan merupakan suatu kewajaran.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (8/8/2022) dikutip dari PMJ News.

Deolipa menyebutkan bahwa terdapat peraturan dan Undang-undang dalam kepolisian, di mana peraturan tersebut menjadi kewajiban bagi bawahan yang menerima perintah dari atasan.

"Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," paparnya.

Sebelumnya, Bharada E mengungkapkan bahwa ada skenario untuk memberi kesan telah terjadi baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo dengan menembakkan senjata Brigadir J ke dinding dan langit-langit.

Berdasarkan pengakuan dari Bharada E juga, terungkap pengakuan lainnya bahwa Ferdy Sambo berada di TKP saat Brigadir J meregang nyawa.

Baca Juga: Menggugah Selera, Ini Rekomendasi Makan Aneka Dimsum di Jogja ala The Manohara Hotel Yogyakarta

Sejauh ini, ada 3 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo.

Sementara satu tersangka lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J akan diumumkan hari ini, Selasa (9/8/2022).

Load More