/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:25 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Antara)

SUARA SEMARANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak untuk memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Adapun alasan kenapa LPSK menolak permohonan istri Ferdy Sambo adalah lantaran terdapat beberapa kejanggalan dalam pengajuan perlindungan yang dimaksud.

Berdasarkan hasil sejumlah asesmen, LPSK akhirnya menolak dan tidak bisa memberikan perlidungan kepada istri Ferdy Sambo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rapat pimpinan yang digelar menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo.

Adapun kejanggalan tersebut di antaranya ada dua laporan permohonan pengajuan.

Selain itu, LPSK juga menilai pihak Putri Candrawathi tidak bekerjasama dengan baik saat dilakukan asesmen terhadapnya.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022," terangnya dikutip dari PMJ News, Senin (15/8/2022).

Hasto menambahkan, LPSK setidaknya sudah dua kali bertemu dengan Putri Candrawathi namun tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Atas dasar itu, Hasto menyebut pihaknya ragu dengan permohonan perlindungan Putri. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan, setelah laporan dugaan pelecehan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan pengusutannya.

Baca Juga: Punya Anggota Masih Minor, Fansign NewJeans Bikin Khawatir Penggemar

"Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," terangnya.

Meskipun demikian, LPSK tetap akan menerima permohonan pengajuan perlindungan di waktu depan jika istri Ferdy Sambo menginginkannya.

Load More