/
Kamis, 25 Agustus 2022 | 07:15 WIB
Ferdy Sambo (Suara.com/Yasir)

SUARA SEMARANG - Sesuai jadwal, sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar hari ini Kamis (25/8/2022) mulai pukul 09.00 WIB.

Sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar secara tertutup di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri.

Sidang kode etik ini akan menentukan status anggota Polri Ferdy Sambo yang saat ini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang etik itu bakal dilakukan tertutup.

"Sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB secara tertutup," ujar Dedi.

Dalam sidang KKEP itu, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin prosesi tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Maruf, Bripka R dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Namun belakangan Ferdy Sambo mengakui kesalahannya kepada Komnas HAM dan mengatakan akan bertanggung jawab.

Baca Juga: Witan Sulaiman Sumbang Dua Gol, As Trecin Bantai FC Slovan Hlohovec 14-0

Bahkan Ferdy Sambo ingin Bharada E bisa bebas dari jerat hukum.

Hal itu karena Ferdy Sambo yang menyeret Bharada E ke dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan menjadikannya sebagai tumbal.

Load More