/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:50 WIB
Ferdy Sambo (Suara.com/Yasir)

SUARA SEMARANG - Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik sejak Kamis (25/8/2022) dan rampung pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Dalam hasil sidang kode etik tersebut menyatakan bahwa Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Usai sidang kode etik, Ferdy Sambo mengungkapkan permitaan maafnya kepada seluruh rekannya baik senior Polri, perwira tinggi, perwira menengah dan perwira pertama.

Berikut ini pernyataan lengkap dari Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik yang dikutip dari PMJ News:

"Senior dan rekan-rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus. Saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan".

"Saya minta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku".

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak".

"Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini bisa diterima dengan terbuka dan saya siap menjalankan proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak".

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka pembunuhan dengan peran memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Banggar DPR Ingin Subsidi Energi Dialihkan untuk BLT, Upah Tenaga Kerja Hingga Bangun Jalan Tol

Setelah itu, Ferdy Sambo menskenario pembunuhan seolah terjadi baku tembak dengan cara merusak TKP.

Dalam aksinya merusak TKP tersebut, Ferdy Sambo melibatkan puluhan anggota Polri lainnya sehingga terseret dalam kasus ini dan diduga melanggar kode etik.

Load More