/
Sabtu, 26 November 2022 | 14:38 WIB
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan kliennya di Semarang. (Semarang.suara.com)

SUARA SEMARANG - Pengacara Komarudin Simanjuntak mengirim surat somasi kepada Jaksa Agung dan Kejaksaan Agung sebab klien dia merasa telah menjadi korban percobaan pemerasan yang dilakukan para jaksa.

Surat somasi sebagai teguran hukum atas perilaku melawan hukum yang dilakukan tiga jaksa sebab tindakan dugaan percobaan pemerasan penghentian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan meminta uang Rp 10 miliar.

Dalam surat somasi Kamaruddin Simanjuntak mengungkap ada tiga nama jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap kliennya, yakni Agus Hartono, seorang pengusaha Kota Semarang.

Tiga nama jaksa dalam surat somasi yaitu Putri Ayu Wulandari selaku kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Andi Herman mantan Kajati Jateng, dan Leo Jimmi Agustinus Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng.

Ketiganya diminta oleh Kamaruddin Simanjuntak agar Kejagung melakukan penonaktifan selanjutnya untuk diperiksa.

"Meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan jaksa itu. Dan segera dilakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono," kata Kamaruddin di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam.

Kamaruddin Simanjuntak menyayangkan apa yang dilakukan pejabat penegak hukum yakni para jaksa tersebut dengan meminta uang untuk penghentian SPDP.

Karenanya, penonaktifan ketiga jaksa tersebut sebagai langkah untuk memudahkan pemeriksaan oleh Kejagung.

Hal ini seperti yang dia pernah lakukan pada kasus perencanaan pembunuhan Brigadir J atau Joshua oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo beserta pejabat Polri lainnya.

Baca Juga: Penyebab Kekalahan PSIS Semarang Atas Tim Liga 2 Ada di Lini Belakang

"Jaksa Agung jangan kalah sama Kapolri yang berani dan tegas menonaktifkan anggotanya yang diduga melanggar untuk dilakukan pemeriksaan baik pihak internal maupun eksternal," katanya.

Agus Harrono, kata Kamaruddin Simanjuntak, disodori permintaan uang sebesar Rp 5 miliar untuk penghentian per SPDP. Total ada ada dua SPDP sehingga ada Rp 10 miliar yang diminta jaksa.

Kronologi Percobaan Pemerasan

Kamaruddin Simanjuntak penasehat hukum Agus Hartono menjelaskan kronologi saat kliennya dimintai sejumlah uang sebagai dugaan percobaan pemerasan oleh para jaksa.

Awalnya, Agus Hartono merupakan seorang saksi dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi penggelapan dana fasilitas kredit dari Bank Mandiri Cabang Pemuda Semarang, Bank BRI Agroniaga Cabang Ahmad Yani Semarang, dan Bank Jabar Banten Cabang Ahmad Yani Semarang ke PT Citra Guna Perkasa.

Agus Hartono sendiri di PT Citra Guna Perkasa berkedudukan sebagai penjamin (avalis) atas pemberian fasilitas bank BUMN tersebut.

Load More