SUARA SEMARANG - Nikita Mirzani didatangi pacar bulenya saat hadapi sidang tersangka pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Cukup jadi perhatian di suasana sidang Pengadilan Negeri Serang tentang pacar bule Nikita Mirzani.
Entah beri semangat atau hanya sekedar datang, pacar bule Nikita Mirzani ternyata bawa tim vlog.
Pacar bule Nikita Mirzani, Antonio Dedola datang menyaksikan sidang sang artis di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/12/2022).
Pantauan dari lokasi, Antonio Dedola tiba bersama tim vlog pribadinya. Ia memakai busana serba hitam dan masker berwarna serupa.
Tak banyak yang Antonio Dedola sampaikan saat datang di Pengadilan Negeri Serang. Ia langsung masuk ke ruang sidang untuk menunggu kedatangan Nikita Mirzani
Namun setelah berada di dalam ruang sidang, Antonio Dedola sedikit menjelaskan maksud kedatangannya ke Pengadilan Negeri Serang.
"Nikita tidak tahu saya datang. Saya ingin memberi kejutan ke Nikita," ujar Antonio Dedola yang versi aslinya memakai bahasa Inggris.
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani sendiri hari ini beragendakan putusan sela. Di mana majelis hakim akan memutuskan apakah pemeriksaan perkara dilanjutkan atau tidak.
Baca Juga: PSIS Semarang Tanpa Carlos Fortes Lagi, Suporter Singgung Kelakuan Bruno Silva
"Nanti lihat saja hasilnya di sidang," tutur kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid yang juga sudah tiba di Pengadilan Negeri Serang.
Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Dalam sidang tersebut, ia didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.
Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Puji Foto Hamil Denise Chariesta: Anak Buah Cinta dengan RD ?
-
Mirip Bagai Pinang Dibelah Dua, Nikita Mirzani: Tahta Ku Serahkan ke Denise Chariesta
-
Nikita Mirzani Geleng-geleng, Dakwaan Sidang Ini yang Buat Keberatan, Hakim Beri Waktu Dua Pekan
-
Sempat Viral, Ini Alasan Nikita Mirzani Teriak-Teriak di Kejari Serang
-
Nikita Mirzani - Olla Ramlan bakal Besanan? Putra-putri Mereka Umbar Kemesraan, Begini Potretnya Laura Meizani Mawardi dan Sean Mikael Alexander
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
EZVIZ Pamer Ekosistem Smart Home AI, Smart Lock Face Recognition Jadi Sorotan
-
Riset Terbaru: Kecerdasan Buatan Jadi Inovasi Perkantoran Terpenting di Dunia
-
Polri Geledah 12 Lokasi Korupsi PLN-Asabri, DPR: Siapa pun Wajib Hormati Proses Hukum!
-
IISAR 2026 Resmi Dibuka, Basarnas Dorong Kolaborasi Global dan Teknologi SAR Hadapi Ancaman Bencana
-
15 Juta Warga Britania Raya Alami Gangguan Kesehatan Akibat Gelombang Panas
-
Pengamat: Jika Polri Terus Bungkam, Publik Bisa Menganggap Kasus Jampidsus Sebagai Balas Dendam
-
Song Joong Ki dan Park Ji Hyun Reuni di Drama Romantis Fantasi Love Cloud
-
Tanpa Ismael Saibari, Maroko Tetap Yakin Bisa Singkirkan Prancis
-
Polri Belum Pastikan Foto Keluarga di Brankas Rp476 Miliar Milik Febrie Adriansyah
-
Giliran Sopir, Ajudan dan Keluarga Suhardiman Amby Diperiksa KPK