/
Rabu, 11 Januari 2023 | 13:23 WIB
naskah teks khutbah Jumat berjudul Perintah Sholat Berjamaah di Masjid yang bisa dijadikan referensi untuk khotib. (Pixabay)

Setiap muslim boleh mendirikan shalat berjamaah di mana saja, asalkan di tempat yang suci, baik di rumah, di padang pasir, maupun di masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu:

“dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum).” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523)

Shalat berjamaah di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Masjid yang dimaksud di sini adalah tempat diselenggarakannya shalat secara rutin di dalamnya. Lihat Shalah Al-Mu’min, 2:561.

Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

“Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781).

Alasan shalat berjamaah yang afdal adalah di masjid, yaitu:

Masjid adalah tempat yang mulia dan suci. 
Shalat di masjid berarti menampakkan syiar Islam dan banyak jamaah.
 
Maka dalam keadaan aman tanpa ada uzur, Imam An-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan, 

.

Baca Juga: Teks Naskah Khutbah Jumat Berjudul Dampak Harta Haram, Peringatan Bagi Seorang Muslim Agar Berhati-Hati dalam Mencari Rezeki

Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperolah keutamaan berjamaah. Akan tetapi, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal. (Raudhah Ath-Thalibin, 1:238)

Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii

Shalat berjamaah dalam shalat Jumat dihukumi fardhu ‘ain. Shalat Jumat tidak boleh dikerjakan seorang diri.
Shalat berjamaah itu dihukumi fardhu kifayah menurut pendapat al-ashah, berlaku untuk laki-laki dan mukim. Maksud fardhu kifayah berarti di negeri atau tempat tersebut ada syiar shalat berjamaah. Jika masyarakat menyepakati bahwa shalat berjamaah cukup di rumah saja, sehingga tidak tampak syiar shalat berjamaah, maka kewajiban shalat berjamaah ini belum dianggap cukup.

Shalat berjamaah untuk wanita juga disyariatkan, tetapi tidak ditekankan, tidak seperti pria. Shalat berjamaah bagi wanita boleh dilakukan di masjid ataukah di rumah. Namun, shalat berjamaah bagi wanita di rumah, itu lebih afdal.

Shalat berjamaah tidaklah diwajibkan bagi musafir. Mereka bisa memilih shalat dengan berjamaah ataukah sendirian (munfarid).
Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, 1:405-406.

Shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii

Load More