SUARA SEMARANG - Laga Bhayangkara FC vs PSIS Semarang berlangsung seru dengan jual beli serangan dari kedua tim.
Meskipun pada akhirnya Bhayangkara FC menang 3-2 atas tamunya PSIS Semarang di Stadion Wibawa Mukti Cikarang pada Rabu (1/3/2023).
Namun ada yang menjadi sorotan dalam pertandingan tersebut, yakni keputusan wasit Armyn Dwi Suryathin yang mengabaikan hand ball Anderson Salles.
Kejadian tersebut dimulai saat Septian David Maulana mendapatkan bola di tengah lapangan dan menyodorkannya langsung ke Taisei Marukawa.
Dengan dribel cepatnya, Taisei Marukawa membawa bola hingga ke dalam kotak penalti.
Pemain asal Jepang tersebut kemudian hendak memberikan umpan cut back kepada rekan-rekannya yang menunggu di mulut gawang.
Namun Anderson Salles yang berupaya melakukan blocking terhadap umpan Taisei Marukawa melakukan hand ball.
Bola yang seharusnya melaju ke tengah kotak penalti berbelok arah dan hanya menghasilkan tendangan gawang saja.
Wasit Wasit Armyn Dwi Suryathin tidak menunjuk titik putih dan membuat pemain PSIS Semarang keheranan.
Baca Juga: Golkar Sodorkan Tiga Nama Kader Muda Calon Menpora ke Jokowi, Begini Analisa Pengamat Politik
Setelah tayangan ulang diputar dari berbagai sudut, tangan Anderson Salles terlihat melebar.
Sehingga wasit sebenarnya bisa memberikan hukuman penalti karena pemain belakang Bhayangkara FC tersebut melakukan hand ball di kotak penalti.
Namun wasit tetap berlalu dan tidak menganggapnya sebagai penalti.
Dalam pertandingan tersebut, Anderson Salles mencetak brace alias dua gol dalam satu pertandingan.
PSIS Semarang unggul terlebih dahulu di menit 11 dengan sundulan hasil umpan Fredyan Wahyu.
Kemudian 4 menit berselang Anderson Salles membalas dengan sundulan dari sepak pojok.
Bhayangkara FC berbalik unggul pada menit 26 lewat tendangan terarah Matias Mier setelah lolos dari jebakan offside.
PSIS Semarang kemudian menyamakan kedudukan sebelum babak pertama berakhir dengan sundulan Rizky Dwi Pangestu.
Di menit 77, Bhayangkara FC memupus harapan PSIS Semarang untuk menang lantaran Anderson Salles yang tak terkawal dengan mudah menceploskan bola buah umpan dari Sani Riski.
Tag
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Bhayangkara FC Susah Payah Tundukkan PSIS Semarang di Wibawa Mukti
-
PSS Sleman Pertahankan Seto Nurdiantoro, Manajemen: Semua Ini adalah Proses
-
Manajemen PSS Sleman Tetap Pertahankan Pelatih Seto Nurdiyantoro
-
Hasil BRI Liga 1: Tundukkan Dewa United, PSM Makassar Semakin Kokoh di Puncak Klasemen
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?
-
NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan