SUARA SEMARANG - Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan membuka Layanan Paspor Merdeka sebagai bagian dari peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) yang ke-78.
Layanan ini dihadirkan pada tanggal 5-6 Agustus 2023, dengan tujuan agar masyarakat yang berhalangan di hari kerja dapat mendapatkan kesempatan untuk mengurus paspor.
Plh. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Joko Surono, mengungkapkan bahwa masyarakat yang berminat dapat mengonfirmasi teknis antrian dan kuota yang tersedia melalui kontak atau media sosial kantor imigrasi masing-masing.
"Layanan ini mencakup permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku," katanya.
Joko menegaskan bahwa kuota dan teknis antrian berbeda-beda untuk setiap kantor imigrasi. Oleh karena itu, bagi mereka yang berencana mengurus paspor melalui layanan ini, diharapkan untuk mengonfirmasi terlebih dahulu kepada kantor imigrasi tujuan.
Bulan Agustus merupakan bulan bakti Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai bagian dari perayaan hari jadi KemenkumHAM yang ke-78, layanan paspor dibuka secara massif di semua kantor imigrasi untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam mengurus paspor.
"Layanan Paspor Merdeka akan diselenggarakan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia dengan kuota pelayanan yang beragam," tandasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, menyampaikan bahwa total kuota yang disediakan untuk pelayanan ini adalah 150 pemohon. Layanan akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 19.00 WIB.
"Di Kantor Imigrasi Semarang, layanan ini akan difokuskan di Gedung Weeskamer Area Kota Lama Semarang," katanya.
Baca Juga: Angkat Tema Tanpa Batas, Kompetisi Indodax Short Film Festival 2023 Kembali Digelar
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti layanan Paspor Merdeka, mereka dapat membaca mekanisme lengkapnya melalui kanal informasi Imigrasi Semarang atau dapat menghubungi WhatsApp resmi di nomor 08112785588.
Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan paspor baru atau mengganti paspor yang habis masa berlakunya melalui Layanan Paspor Merdeka ini. Pastikan untuk melakukan konfirmasi sebelumnya agar dapat mengurus paspor dengan lancar. Selamat mengikuti layanan Paspor Merdeka di Imigrasi Semarang!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Siapa Ferizka Utami? Sosok Asal Palembang di Balik Video Totok Daun Sirih pada Bayi Menangis
-
Siapkan Pusat Ekonomi Baru, Bupati Rudy Susmanto Dorong Jalur KRL hingga Jasinga
-
'Saya Bukan Minta Uang', Anggota DPRD Lebak Semprot Kadis yang Cuek Saat Koordinasi
-
Aksi Jambret di Depan Palembang Icon Berujung Apes, Korbannya Ternyata Polisi
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
John Herdman Berpotensi Diperkuat Pemain Keturunan Jerman Eks Bayer Leverkusen?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara