SuaraSerang.id - Hari ini Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/04/2022).
Dalam rapat tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan perihal jumlah anggota polisi yang sudah diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan saat berlangsungnya rapat di Komisi III DPR RI, pada Rabu (24/8/2022).
Totalnya mendekati angka seratus orang anggota yang telah diperiksa dalam kasus itu.
“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Dari total yang diperiksa, Kapolri mengatakan bahwa ada 35 anggota polisi dari berbagai pangkat yang diduga melanggar kode etik.
"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” kata Listyo.
Sementara itu dari seluruh anggota yang diduga melakukan pelanggaran etik, sebagian dari mereka telah menjalani penahanan di tempat khusus (patsus).
“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus, yang lain masih berproses," kata Listyo.
"Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim,” sambung Listyo.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo menyampaikan bahwa pihaknya segera melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelaku pelanggaran terkait kasus kematian Brigadir J.
Listyo berjanji bahwa proses sidang etik itu akan dilakukan hingga tuntas dalam 30 hari.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," ujar Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Listyo juga menyampaikan bahwa betapa pentingnya proses sidang etik profesi terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," kata Listyo
Berita Terkait
-
Deretan Pernyataan Kapolri Soal Kasus Ferdy Sambo di Rapat Komisi III DPR
-
Pimpinan Komisi III DPR Sindir Gaya Hidup Polisi: Seperti Raja Daerah
-
CCTV Kasus Ferdy Sambo Raib, Kapolri Ungkap Malingnya: Diambil Anggota Divisi Propam dan Bareskrim Polri
-
Menanti Buka-bukaan Kapolri Soal Perkara Ferdy Sambo Di Depan DPR
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik