Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh apotek agar menghentikan sementara penjualan obat cair seperti sirup paracetamol atau jenis sirup lainnya, karena diduga menjadi penyebab utama kasus misterius gagal ginjal akut pada anak.
Himbauan penghentian penjualan obat cair tertulis dalam Surat Edaran (SE) No. SR.01.05/III/3461/2022, yang mengatur tentang kewajiban melakukan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus penyakit ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak-anak.
Selain itu, Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan agar menahan diri untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk cair. Hal itu dilakukan setelah sirup parasetamol yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol diduga menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus misterius gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Padahal, sirup paracetamol adalah obat yang biasa digunakan untuk mengobati anak yang demam, batuk, dan pilek. Namun, orang tua saat ini disarankan untuk tidak menggunakan sirup parasetamol dengan bahan-bahan ini untuk mencegah kasus gagal ginjal akut yang misterius pada anak-anak.
Menurut data yang dihimpun situs resmi Kementerian Kesehatan, kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak usia 6 bulan hingga 18 tahun mengalami peningkatan selama dua bulan terakhir.
Hingga 18 Oktober 2022, terdapat 206 kasus gagal ginjal akut misterius yang telah dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar didominasi oleh anak-anak berusia 1 hingga 5 tahun.
Sedangkan jumlah kematian misterius dari kasus gagal ginjal akut mencapai 99 anak. Dari jumlah itu, angka kematian pasien gagal ginjal akut misterius pada anak yang dirawat di RSCM adalah 65 persen.
Tag
Berita Terkait
-
Daftar 5 Obat Batuk Sirop yang Tercemar Etilen Glikol, BPOM Perintahkan Penarikan di Pasaran
-
Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius, 5 Obat Sirup Dipastikan Tercemar Etilen Glikol: Ini Daftarnya!
-
Kemenkes dan BPOM Segera Tarik Produk Obat Sirup yang Mengandung Zat Berbahaya
-
Temuan Etilen Glikol Butil Ether di Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut, Apa Itu?
-
Kini Dilarang Beredar, Ini 5 Obat Sirup yang Paling Sering Dibeli di Apotek
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
5 Pilihan Tablet RAM 16 GB Memori 512 GB Paling Murah untuk Kerja
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang