Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, telah menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) karena melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri sejak tahun 2016 hingga 2022.
"Pelaku adalah inisial RA (53) yang mencabuli anak kandungnya sendiri M (22)," ungkap Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, dalam keterangannya di Lebak, Minggu (23/10/2022).
Pelaku melakukan pencabulan itu dimulai pada tahun 2016 lalu, dimana saat itu korban masih berusia 16 tahun atau usia dibawah umur. Korban M pada 2016, kala itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama dengan ayahnya naik bus, namun korban tertidur di dalam bus, dengan kepala bersandar di bahu tersangka.
Setelah itu, sang ayah yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merangkul korban dengan tangan kanan dan berulang kali meremas payudara kanan korban secara berulang kali.
"Tindakan tidak senonoh ini membangunkan korban dan langsung melepaskan tangan pelaku," ujarnya.
Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017 lalu saat ia masuk kamar saat korban sedang tidur. Tersangka lalu memegang tangan korban, kemudian menyuruh anak kandungnya untuk diam sambil mengucapkan kalimat dalam bentuk ancaman hingga korban ketakutan.
"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban,” ujarnya melanjutkan.
Dia mengatakan, tersangka kembali melakukan aksi cabulnya itu pada Kamis (22/7/2022) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB setelah mengirimkan pesan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp.
Namun pesan tersebut tidak dibalas oleh korban karena ketakutan. Namun pintu kamar korban tak terkunci, sehingga tersangka dengan laluasa masuk ke dalam kamar korban dan melakukan perbuatan cabul itu lagi.
Baca Juga: Siswi SMA Sidoarjo Dicabuli Tetangganya Hingga Hamil 2 Bulan
Kepolisian setempat kini sudah mengantongi data kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu, dengan sejumlah barang bukti diantaranya hasil visum, tangkapan layar yang berisikan pesan tersangka serta pakaian korban dan tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka sang ayah kandung dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12. Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(Antara)
Berita Terkait
-
Bejat! PNS Di Banten 6 Tahun Cabuli Anak Kandung Sendiri, Pesan WA Jadi Bukti
-
Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Ditemukan Dinkes Kota Tangsel
-
Perumahan di Kabupaten Tangerang Makin Dilirik, 'Ibarat Intan, Tinggal Diasah'
-
Kunjungi Desa Badui, Sandiaga Uno Targetkan 2024 Pariwisata Serap 4,4 juta Tenaga Kerja Baru
-
Jembatan Cimanyak, Akses Vital Empat Desa di Lebak Banten, Ambruk Diterjang Banjir
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Rezeki Nomplok Pelanggan Jakarta Berhasil Bawa Pulang Hadiah Utama DAIFEST 2025
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
Maknai Tahun Kuda Api, BRI Imlek Prosperity 2026 Perkuat Layanan Wealth Management Nasabah
-
Promo Minyak Goreng Indomaret Minggu Ini, Harga Mulai Rp35 Ribuan
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Pendaftar Motis Membludak, Kemenhub Sebut Jumlah Pemudik Motor Berkurang 24 Ribu Orang
-
Novel Resepsi: Bukan Sekadar Pesta, Tapi Cara Melepaskan Diri Masa Lalu
-
Daftar Nomor Telepon Darurat Saat Mudik Lebaran 2026, Wajib Disimpan Demi Keselamatan
-
Perbedaan iPhone 17e vs iPhone 16e: Apa Saja Peningkatannya?