Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu persetujuan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi, hal itu berlangsung dalam rapat sidang paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
Persetujuan tersebut setelah Komisi II DPR RI mengajukan delapan rancangan undang-undang tentang provinsi atau RUU tentang Provinsi, termasuk RUU Provinsi Sumatera Utara.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelum mengetuk palu sidang guna persetujuan, ia mengawali dengan bertanya kepada peserta rapat paripurna.
"Sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR RI ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Para peserta rapat paripurna dengan sepakat menjawab 'setuju', akhirnya 8 RUU tentang Provinsi jadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Adapun delapan rancangan undang-undang tentang provinsi itu antara lain sebagai berikut:
- RUU tentang Provinsi Sumatera Utara
- RUU tentang Provinsi Bali
- RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan
- RUU tentang Provinsi Jawa Barat
- Rancangan Undang Undang Provinsi Jawa Tengah
- Rancangan Undang Undang Provinsi Maluku
- RUU Provinsi Jawa Timur
- RUU tentang Kalimantan Tengah
Lahirnya rancangan undang-undang tentang provinsi merupakan pembentukan seusai rujukan dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di bawah kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bunyinya:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang".
Salah satu dari tujuan RUU tentang Provinsi itu guna mengakselerasi gerak roda pemerintah daerah, kemajuan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. [*]
Baca Juga: Netizen Sorot Pesona Lesti Kejora, Kok Makin Susut
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata
-
3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari
-
UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun
-
Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar
-
PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Jatim Media Summit 2026: AI Disebut Jadi "Jalan Pulang" Jurnalisme
-
DPR Kini Jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah, Bukan Wakil Rakyat
-
'Saya Kasihan' Prabowo Larang Gubernur Mobilisasi Warga untuk Sambut Dirinya
-
Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng