/
Rabu, 23 November 2022 | 18:32 WIB
YouTube Urang Sunda Asli

Mantan suami Nathalie Holscher, Entis Sutisna alias Sule terseret kasus dugaan penistaan agama. AMPERA melaporkan komedian itu ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

Menurut AMPERA di Polda Metro Jaya, presenter Sule telah melakukan penistaan agama serta melanggar Undang Undang atau UU ITE.

Selain Sule, ada beberapa nama lain lagi, seperti Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton, Sasongko Wijanarko alias Saswi.

Ketiganya menjadi terlapor di Polda Metro Jaya oleh pengaduan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah sebagai pelapor.

Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah melaporkan mereka dengan bukti cuplikan video YouTube, unggahan tiga tahun lalu.

"Ada ucapan dari Budi Dalton tersingkap mengatakan, miras sebagai minuman Rasulullah. Itu dalam video ada Sule dan Mang Saswi," jelas Syahrul Rizal, perwakilan AMPERA kepada jurnalis saat di Polda Metro Jaya.

Maka dari ucapan itu sambung Syahrul Rizal, ketiganya merupakan terduga penistaan agama.

Kalau secara hukum melanggar apa? Syahrul Rizal menerangkan, kalau mereka melanggar undang-undang ITE.

Yang mana dalam undang-undang itu tertuang Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2. Atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP.

Baca Juga: Ikut Usut Kasus Tewasnya Prada Indra di Papua, DPR Yakin Panglima Jendaral Andika Terbuka

"Maka dalam pasal tersebut terduga penista agama yang menjerat mereka," cakap Syahrul.

Sule dan Budi Dalton (sumber: Instagram)

Sule Dkk Terancam Lima Tahun Penjara

Menurut Muhammad Mualimin sebagai pengacara Syahrul Rizal membeberkan, terduga penista agama tersebut, seperti Sule dan Mang Saswi dan Budi Setiawan Garda Pandawa terancam hukuman lima tahun penjara.

"Iya berlapis. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata Muhammad Mualimin.

Sebelum AMPERA melaporkan komedian Sule Dkk. Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin juga telah melaporkan Budi Dalton ke Mabes Polri terkait dugaan penistaan agama.

"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah," kata Novel Bamukmin, melansir dari Suara.com (23/11/2022).

Masih dari laporan Suara, kalau Novel dengan tegas mengemukakan, miras dan atau minuman alkohol adalah haram hukumnya bagi umat Islam.

Sementara Budi Dalton mengemas minuman haram itu sebagai candaan dengan menganggap minuman Rasulullah.

"Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman alkohol (Minol)," ungkap Novel.

Budi Dalton sambung Novel Bamukmin, melanggar Pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hanya saja Novel Bamukmin masih mempertimbangkan terkait keberadaan Sule maupun Mang Saswi. [*]

Load More