Seorang pria berusia 23 tahun di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) rudapaksa anak kecil sebanyak 10 kali.
Perbuatan RD, warga Limapuluh Kota ini parah ini, apalagi korban masih di bawah umur, dan merupakan tetangga rumahnya.
Korban berdasarkan data Polres Limapuluh Kota masih berusia 8 tahun. Tidak berapa lama atas laporan korban, polisi berpakaian preman dan lengkap menangkap pelaku pemerkosa anak di bawah umur itu.
Polisi dengan modal surat LP/B/14/II/2023/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar membekuk RD, 23 tahun sekira 2 Februari 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Elvis Susilo kepada saat dihubungi dari Jakarta di Sumbar, Selasa (14/2/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Dari keterangan AKP Elvis Susilo kepada jurnalis Suara Serang, pihaknya memeriksa lebih lanjut RD, terduga pelaku rudapaksa anak bawah umur berusia 8 tahun.
Katanya, pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri sekira Desember 2022 silam.
"Ia kami tangkap berdasarkan laporan yang telah kami terima, dan sudah kami masukan dalam sel tahanan," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Elvis Susilo.
Ingat! Ini Hukuman Bagi Pelaku Rudapaksa dan Perlindungan Anak
Kasus ini sedang dalam penanganan Unit PPA serta Satreskrim dan juga lembaga terkait.
Baca Juga: PSM Makassar Melesat ke Puncak Klasemen Liga 1 Usai Taklukkan Persib Bandung
"Kami sedang berupaya memulihkan psikologi korban dengan melibatkan pihak termasuk kepolisian di Polres Limapuluh Kota," ungkap Elvis Susilo.
Melansir dari Undang-Undang Perlindungan Anak, termaktun dalam Pasal 81, yang memuat hukuman bagi pelaku rudapaksa terancam hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 15 miliar.
Sementara perlindungan terhadap anak telah diatur negara dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Yang memuat beberapa poin, antara lain:
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Sambut Lebaran 2026, BRI Hadirkan Layanan Perbankan di Cabang dan Kanal Digital 24 Jam
-
BRI Jaga Kelancaran Transaksi Selama Libur Idul Fitri 1447 H dengan Layanan Cabang Selektif
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Libur Lebaran 2026, BRI Pastikan Nasabah Tetap Bisa Bertransaksi dengan Aman
-
Hadapi Lonjakan Transaksi Lebaran, BRI Optimalkan Kantor Cabang dan Layanan Digital
-
BRI Siapkan Layanan Perbankan Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang Tetap Beroperasi
-
1 Tahun Danantara Indonesia, PLN Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Negeri
-
Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29.000 Anak Yatim
-
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar