Seorang pria berusia 23 tahun di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) rudapaksa anak kecil sebanyak 10 kali.
Perbuatan RD, warga Limapuluh Kota ini parah ini, apalagi korban masih di bawah umur, dan merupakan tetangga rumahnya.
Korban berdasarkan data Polres Limapuluh Kota masih berusia 8 tahun. Tidak berapa lama atas laporan korban, polisi berpakaian preman dan lengkap menangkap pelaku pemerkosa anak di bawah umur itu.
Polisi dengan modal surat LP/B/14/II/2023/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar membekuk RD, 23 tahun sekira 2 Februari 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Elvis Susilo kepada saat dihubungi dari Jakarta di Sumbar, Selasa (14/2/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Dari keterangan AKP Elvis Susilo kepada jurnalis Suara Serang, pihaknya memeriksa lebih lanjut RD, terduga pelaku rudapaksa anak bawah umur berusia 8 tahun.
Katanya, pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri sekira Desember 2022 silam.
"Ia kami tangkap berdasarkan laporan yang telah kami terima, dan sudah kami masukan dalam sel tahanan," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Elvis Susilo.
Ingat! Ini Hukuman Bagi Pelaku Rudapaksa dan Perlindungan Anak
Kasus ini sedang dalam penanganan Unit PPA serta Satreskrim dan juga lembaga terkait.
Baca Juga: PSM Makassar Melesat ke Puncak Klasemen Liga 1 Usai Taklukkan Persib Bandung
"Kami sedang berupaya memulihkan psikologi korban dengan melibatkan pihak termasuk kepolisian di Polres Limapuluh Kota," ungkap Elvis Susilo.
Melansir dari Undang-Undang Perlindungan Anak, termaktun dalam Pasal 81, yang memuat hukuman bagi pelaku rudapaksa terancam hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 15 miliar.
Sementara perlindungan terhadap anak telah diatur negara dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Yang memuat beberapa poin, antara lain:
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor
-
Lutesha Kehilangan Suara Usai Adegan Kesurupan di Film Cerita Lila
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Siapa Bambang Ismawan? Dirut Baru PT Bukit Asam yang Ditunjuk Lewat RUPST 2026
-
Prediksi Brasil vs Maroko: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Rahasia Kulit Mulus Tanpa Ribet: Perawatan IPL Kini Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Heboh Curhat Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Singgung soal Tamparan
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen