Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menceritakan kronologi awal kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban David.
Polres Jakarta Selatan mendapatkan kronologi awal setelah memeriksa lima orang saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio kepada korban anak pengurus GP Ansor Cristalino David Ozora.
Saksi tersebut yakni teman Mario Dandy Inissial SL, Pacar Dandy Inisial AG, pria bernama R dan perempuan berinisial M, keduanya pemilik rumah, tempat David main sebelum dia dianiaya oleh Mario dan terakhir teman AG, Inisial APA.
Inisial SL pun telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi provokator dan perekam video peristiwa berlangsung.
Hasil pemeriksaan, Ade juga mengungkapkan saksi berinisial APA yang berperan sebagai perantara pesan antara Mario dengan sang kekasih, AG.
Ade juga mengatakan begini kronologi awal penganiayaan tersebut. Berawal ketika AG memberi tahu APA, bahwa ia sempat diperlakukan tidak baik oleh korban David saat menjalin hubungan. Kemudian, APA langsung menyampaikan cerita tersebut kepada Pelaku Mario Dandy Satriyo sebagai pacar AG.
Ia juga menuturkan, Saksi APA berperan menyampaikan kepada Mario Dandy Satriyo mengenai perbuatan tidak baik yang diduga dilakukan oleh korban David kepada mantan pacarnya AG.
"Saksi (APA) yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik ke pacar AG," tuturnya.
"Mario Dandy yang mendapat informasi dari APA, langsung mengkonfirmasinya langsung, Pengakuan AG-lah yang kemudian memicu emosi Mario Dandy," ungkap Kapolres Jakarta Selatan.
Ia juga menuturkan pemicu emosi Mario Dandy karena AG membenarkan perbuatan korban yang diceritakan oleh APA. Dari situlah Mario Dandy mengajak korban untuk ketemuan
"Tersangka MDS mengkonfirmasi ke anak saksi AG. Setelah dibenarkan itulah yang membuat Tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk ketemu," paparnya.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan anak eks pejabat pajak, dan Shane alias S alias SLRL (19).
Kini, kedua tersangka ditetapkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Pengacara Ini Bela Agnes Gracia Haryanto pacar Mario Dandy, Tersangka Penganiaya Cristalino David Ozora
-
Karangan Bunga Tuntut Agnes Ditangkap Hiasi Halaman Polres Jakarta Selatan
-
Sri Mulyani Jenguk Korban Penganiayaan Mario Dandy Putra Eks Ditjen Pajak
-
Bukan Menjebak? Ini Alasan Sebenarnya Agnes Gracia Ketemu David
-
Ayah David Tolak Tawaran Bantuan Keluarga Mario Dandy untuk Biaya Rumah Sakit
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Lenovo Bawa Solusi AI End-to-End ke Indonesia, Siap Percepat Transformasi Digital Perusahaan
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
-
Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader
-
OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif
-
4 Rekomendasi Serum Retinal Lokal untuk Kerutan Dalam, Hasil Lebih Cepat dari Retinol
-
Nyamar Jadi Lia di Telegram, Guru SMK di Kediri Cabuli Siswa Sendiri
-
Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai
-
Halo Tante dan Om! Cara Komunitas Ini Mengubah Pola Asuh Kaku Menjadi Lebih Inklusif
-
3 Ciri Kulit Tidak Cocok Sunscreen, Lengkap Rekomendasi Produknya dari Ahli Kecantikan
-
Piala Dunia 2026: Tak Hanya Messi, Ronaldo Turut Cetak Rekor Prestisius