Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menceritakan kronologi awal kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban David.
Polres Jakarta Selatan mendapatkan kronologi awal setelah memeriksa lima orang saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio kepada korban anak pengurus GP Ansor Cristalino David Ozora.
Saksi tersebut yakni teman Mario Dandy Inissial SL, Pacar Dandy Inisial AG, pria bernama R dan perempuan berinisial M, keduanya pemilik rumah, tempat David main sebelum dia dianiaya oleh Mario dan terakhir teman AG, Inisial APA.
Inisial SL pun telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi provokator dan perekam video peristiwa berlangsung.
Hasil pemeriksaan, Ade juga mengungkapkan saksi berinisial APA yang berperan sebagai perantara pesan antara Mario dengan sang kekasih, AG.
Ade juga mengatakan begini kronologi awal penganiayaan tersebut. Berawal ketika AG memberi tahu APA, bahwa ia sempat diperlakukan tidak baik oleh korban David saat menjalin hubungan. Kemudian, APA langsung menyampaikan cerita tersebut kepada Pelaku Mario Dandy Satriyo sebagai pacar AG.
Ia juga menuturkan, Saksi APA berperan menyampaikan kepada Mario Dandy Satriyo mengenai perbuatan tidak baik yang diduga dilakukan oleh korban David kepada mantan pacarnya AG.
"Saksi (APA) yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik ke pacar AG," tuturnya.
"Mario Dandy yang mendapat informasi dari APA, langsung mengkonfirmasinya langsung, Pengakuan AG-lah yang kemudian memicu emosi Mario Dandy," ungkap Kapolres Jakarta Selatan.
Ia juga menuturkan pemicu emosi Mario Dandy karena AG membenarkan perbuatan korban yang diceritakan oleh APA. Dari situlah Mario Dandy mengajak korban untuk ketemuan
"Tersangka MDS mengkonfirmasi ke anak saksi AG. Setelah dibenarkan itulah yang membuat Tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk ketemu," paparnya.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan anak eks pejabat pajak, dan Shane alias S alias SLRL (19).
Kini, kedua tersangka ditetapkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Pengacara Ini Bela Agnes Gracia Haryanto pacar Mario Dandy, Tersangka Penganiaya Cristalino David Ozora
-
Karangan Bunga Tuntut Agnes Ditangkap Hiasi Halaman Polres Jakarta Selatan
-
Sri Mulyani Jenguk Korban Penganiayaan Mario Dandy Putra Eks Ditjen Pajak
-
Bukan Menjebak? Ini Alasan Sebenarnya Agnes Gracia Ketemu David
-
Ayah David Tolak Tawaran Bantuan Keluarga Mario Dandy untuk Biaya Rumah Sakit
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Anti Boncos! 5 Mobil Bekas 40 Jutaan Paling 'Badak', Irit dan Minim Jajan ke Bengkel
-
Misteri Avanza di Lintas Timur Mesuji: Polisi Temukan Senpi FN dan Amunisi di Bawah Jok
-
Sinopsis Film Trophy, Angkat Konflik Keluarga dari Keinginan Kecil Remaja
-
Urutan Skincare Pagi Emina untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Harga Murah Meriah
-
Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram
-
13 Sumur Migas Baru Ditemukan di Samboja Kaltim, Bernilai Rp2,5 Triliun
-
Anti Mainstream! 5 Mobil Bekas Rp40 Jutaan Irit dan Nyaman, Fitur Mewah yang Sering Dilupakan
-
MGBKI Soroti Kegagalan Sistem, Buntut Dokter Magang di Jambi Meninggal Kelelahan
-
HP Rp1 Jutaan Rasa Premium! Poco C81 Pro Resmi Meluncur, Bawa Baterai 6000 mAh dan Layar Jumbo
-
Ekspektasi Keluarga Vs Keinginan Pribadi: Siapa yang Harus Mengalah?