/
Senin, 03 April 2023 | 08:41 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (Suara.com/Alfian Winanto)

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan status sebagai tersangka, Senin (3/4/2023). 

"Iya betul, informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin (3/4)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (2/4).

Ali pun memastikan bahwa pihaknya akan memenuhi dan menjamin seluruh hak hukum tersangka RAT serta proses yang sesuai prosedur.

"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," kata dia.

Dia pun berharap RAT bisa kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk dapat memberikan keterangan. Sebelumnya, lembaga anti rasuah tersebut telah menaikkan status kasus RAT ketahap penyidikan sekaligus menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

Penetapaan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menemukan adanya dugaan praktek korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

KPK mempekirakan RAT telah menerima sejumlah gratifikasi sejak tahun 2011 hingga 2023 yang jumlahnya mencapai puluhan miliar.

Dijelaskan pula bahwa angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.

Sumber: Antara

Baca Juga: Usai Libas PSS Sleman, Gilbert Agius Berharap Penampilan Bagus PSIS Berlanjut Saat Jamu PSM Makassar

Load More