SuaraSerang.com - Muncul pengakuan bahwa David Ozora melakukan hubungan intim dengan Agnes Gracia Haryanto (AGH), anak yang sedang berperkara dengan hukum. Hal itu terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.
Terungkapnya itu ketika hakim membacakan putusan terhadap pengakuan Agnes alias Agnes Gracia yang masih berusia 15 tahun, merupakan pacar Mario Dandy Satrio tersangka penganiaya terhadap David Ozora.
Menurut pengakuan Agnes kalau dirinya pernah diperkosa atau disetubuhi Cristalino David Ozora, korban penganiayaan hingga koma oleh ulah Mario Dandy Satryo. Ini yang kemudian jadi pemicu Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga masuk rumah sakit.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agnes Gracia Haryanto divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun.
"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Kata Sri, itu berdasar pengakuan dari Agnes kepada saksi Mario Dandy, bahwa ia disetubuhi oleh korban tertanggal 17 Januari 2023. Hanya setelah penelusuran ternyata itu cuma karangan belaka kalau ia disetubuhi David Ozora.
"Ia pun tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy Satrio," terang Sri.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar. Karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," sambung Sri.
Menimbang fakta tersebut, Agnes Gracia Haryanto divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. [*]
Baca Juga: CEK FAKTA: Artis Raffi Ahmad Terseret Korupsi Kasus Rafael Alun Trisambodo, Diperiksa KPK! Benarkah?
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo
-
4 Body Lotion Ringan dan Menyejukkan, Penyelamat Saat Cuaca Terik!
-
Detik-detik Hilangnya Nelayan Situbondo di Laut Jangkar, Ponsel Masih Ada di Perahu
-
Dari Resep Keluarga ke Petak Enam, Tuan Wen 1980 Hidupkan Lagi Kue Peranakan Tionghoa
-
AHY Minta Evaluasi Total Keselamatan Kapal usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa II
-
Bikin Deg-degan! Doan Van Hau Bawa Ancaman Nyata untuk Timnas Indonesia
-
IHSG Hari Ini Dibayangi Data Ekonomi, Cek Saham Rekomendasi dari Para Analis
-
Dari Contekan ke Korupsi: Benang Merah yang Sering Kita Abaikan
-
Menginap Hanya Berjarak 6 Menit dari Pakansari, Vietnam Panaskan Atmosfer Jelang Lawan Indonesia
-
Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya