SerangSuara.com - Pasca vonis hukuman penjara terhadap Ricky Rizal atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak niat banding Ricky Rizal Wibowo, Rabu (12/4/2023).
Penolakan tersebut tidak mengubah dakwaan terhadap Ricky Rizal, yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Ricky didakwa penjara selama 13 tahun kurungan dalam kasus itu.
Penolakan banding Rikcy Rizal yang merupakan anak buah pecatan polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terbongkar saat sidang, kata Hakim Mulyanto, Rabu 12 April 2023.
"Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap ditahan," sela Hakim Ketua Singgih.
Penolakan itu seirama dengan penguatan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 14 Februari.
Bukan saja Ricky Rizal yang mengajukan banding, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga gagal ajukan banding.
Sosok Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan anak buahnya Brigadir J tidak bisa berbuat apa-apa. Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta lebih awal menolak niat banding terdakwa yang pernah diisukan terlibat perjudian online dan lainnya.
Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak terbantahkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan,
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lebih dulu menolak memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut.
"Tetap divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana itu," katanya.
Adapun Putri Candrawathi tetap vonis hukuman penjara selama 20 tahun penjara. Istri Sambo itu pun tetap ditahan atas keterlibatan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar
-
Gentengisasi Dorong Pertumbuhan UMKM dan Serap Tenaga Kerja Lokal
-
Didukung KUR BRI, Usaha Genteng Keluarga di Majalengka Terus Berkembang
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja