/
Rabu, 12 April 2023 | 17:35 WIB
Ricky Rizal; Sidang Ricky Rizal ; Bripka RR ; Ferdy Sambo cs (Suara.com/Alfian Winanto)

SerangSuara.com - Pasca vonis hukuman penjara terhadap Ricky Rizal atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak niat banding Ricky Rizal Wibowo, Rabu (12/4/2023).

Penolakan tersebut tidak mengubah dakwaan terhadap Ricky Rizal, yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Ricky didakwa penjara selama 13 tahun kurungan dalam kasus itu.

Penolakan banding Rikcy Rizal yang merupakan anak buah pecatan polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terbongkar saat sidang, kata Hakim Mulyanto, Rabu 12 April 2023.

"Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap ditahan," sela Hakim Ketua Singgih.

Penolakan itu seirama dengan penguatan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 14 Februari.

Terdakwa Ferdy Sambo peluk Putri Candrawathi pelukan (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Bukan saja Ricky Rizal yang mengajukan banding, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga gagal ajukan banding.

Sosok Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan anak buahnya Brigadir J tidak bisa berbuat apa-apa. Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta lebih awal menolak niat banding terdakwa yang pernah diisukan terlibat perjudian online dan lainnya.

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak terbantahkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, 

Baca Juga: Pemilu 2024: Partai PPP Panaskan Mesin Sejak Selasa Kemarin, Nasib Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan Padang Terkatung

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lebih dulu menolak memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut.

"Tetap divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana itu," katanya.

Adapun Putri Candrawathi tetap vonis hukuman penjara selama 20 tahun penjara. Istri Sambo itu pun tetap ditahan atas keterlibatan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. [*]

Load More