SerangSuara.com - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji alias Bipih bagi Calon Jemaah Haji (CJH) Sumatera Barat tahap pertama berlangsung 11 April sampai 5 Mei 2023. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar, Helmi Rabu (12/4/2023) di ruang kerjanya.
Helmi mengatakan, pelunasan Bipih telah berlangsung sejak Selasa kemarin (11/4/2023), hal itu mengikuti instruksi Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Nomor 157 tahun 2023.
"Sudah 1.793 calon jemaah haji melunasi Bipih sampai Rabu 12 April, 2023," kata Helmi kepada jurnalis.
Sementara itu arti Bipih adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayar warga untuk menunaikan Ibadah Haji, dan ketentuan itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Masih kata Helmi, bahwa sebanyak 2.478 jemaah lunas tunda di 2020 tertunda keberangkatan mereka lantaran aturan dari Pemerintah Arab Saudi yang membatasi calon jemaah haji berusia di atas 65 tahun.
Sementara itu sambung Helmi, bahwa di tahun 2022 terdapat 2.093 warga berangkat ke Tanah Suci dari total kuota 4.571.
"Ini artinya 46 persen berangkat ke Arab Saudi dari total jumlah kuota yang didapat," kata Helmi, mantan Kakan Kemenag Padang Pariaman, Sumbar.
Sementara itu sambung Helmi, kalau untuk tahun ini atau 2023, Sumatera Barat menerima kuota 4.651 dan 4.330 di antaranya jemaah reguler berdasarkan nomor urut porsi dan 231 kuota jemaah lanjut usia.
Bagaimana nasib jemaah calon jemaah haji tunda di tahun 2020 termasuk 2022? Helmi mengaku, bahwa kalau calon jemaah haji asal Sumbar, Insya Allah berangkat dan tidak lagi melakukan pelunasan Bipih di Bank Penerima Setoran alias BPS Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Baca Juga: Pecat Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK Cecar Firli Bahuri Dua Jam
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Sementara itu terkait besaran biaya perjalanan ibadah haji melalui embarkasi Padang senilai Rp 46.044.85O,26.
Uraiannya ketika jemaah menyetor Rp 25 juta maka cicilan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji senilai Rp.21.044.850,26.
Ketentuan rincian dana Bipih sudah diatur dalam Kepres nomor 7 tahun 2023. [*]
Berita Terkait
-
300 Warga Terlibat, Kronologi Pemandu Karaoke Diarak, Diceburkan Laut dan Ditelanjangi
-
10 Tahun Pabrik AQUA Solok Produksi Air Minum Kemasan Berkualitas dan Komit Lestarikan Lingkungan
-
Sudah Tak Akur, Perempuan di Padang Pilih Selingkuh
-
Sambut Perantau Minang, Pemprov Sumbar Konsentrasi 25 Titik Kemacetan Selama Libur Lebaran
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Aspal Jalan Kebon Sirih Terus Rusak, DKI Akhirnya Ganti dengan Beton
-
Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Mulus dan Glowing
-
Di Balik Hibah Kapal Induk Italia, Ada Ambisi Kejar Tayang 5 Oktober yang Bisa Sedot Anggaran Jumbo
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya
-
4 Hydrating Sheet Mask Ampuh Berikan Hidrasi Ekstra untuk Skin Barrier Kuat
-
Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata
-
Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur
-
Ironi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Daerah 3T Masih Dianaktirikan?
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi