/
Rabu, 12 April 2023 | 18:23 WIB
Jemaah haji asal Sumatera Barat saat akan berangkat ke Tanah Suci, Arab Saudi. (Kemenag Sumbar/Kariadil Harefa)

SerangSuara.com - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji alias Bipih bagi Calon Jemaah Haji (CJH) Sumatera Barat tahap pertama berlangsung 11 April sampai 5 Mei 2023. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar, Helmi Rabu (12/4/2023) di ruang kerjanya.

Helmi mengatakan, pelunasan Bipih telah berlangsung sejak Selasa kemarin (11/4/2023), hal itu mengikuti instruksi Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Nomor 157 tahun 2023.

"Sudah 1.793 calon jemaah haji melunasi Bipih sampai Rabu 12 April, 2023," kata Helmi kepada jurnalis.

Sementara itu arti Bipih adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayar warga untuk menunaikan Ibadah Haji, dan ketentuan itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Masih kata Helmi, bahwa sebanyak 2.478 jemaah lunas tunda di 2020 tertunda keberangkatan mereka lantaran aturan dari Pemerintah Arab Saudi yang membatasi calon jemaah haji berusia di atas 65 tahun.

Sementara itu sambung Helmi, bahwa di tahun 2022 terdapat 2.093 warga berangkat ke Tanah Suci dari total kuota 4.571.

"Ini artinya 46 persen berangkat ke Arab Saudi dari total jumlah kuota yang didapat," kata Helmi, mantan Kakan Kemenag Padang Pariaman, Sumbar.

Sementara itu sambung Helmi, kalau untuk tahun ini atau 2023, Sumatera Barat menerima kuota 4.651 dan 4.330 di antaranya jemaah reguler berdasarkan nomor urut porsi dan 231 kuota jemaah lanjut usia.

Bagaimana nasib jemaah calon jemaah haji tunda di tahun 2020 termasuk 2022? Helmi mengaku, bahwa kalau calon jemaah haji asal Sumbar, Insya Allah berangkat dan tidak lagi melakukan pelunasan Bipih di Bank Penerima Setoran alias BPS Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

Baca Juga: Pecat Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK Cecar Firli Bahuri Dua Jam

Ilustrasi--Ibadah haji (Foto: AFP) (sumber:)

Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Sementara itu terkait besaran biaya perjalanan ibadah haji melalui embarkasi Padang senilai Rp 46.044.85O,26.

Uraiannya ketika jemaah menyetor Rp 25 juta maka cicilan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji senilai Rp.21.044.850,26.

Ketentuan rincian dana Bipih sudah diatur dalam Kepres nomor 7 tahun 2023. [*]

Load More