Serang.suara.com – Kasus yang melibatkan pemain sinetron Rezky Aditya dengan Wenny Ariani terkait dengan ayah biologis anak Wenny akhirnya sampai pada putusan Mahkamah Agung. MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya.
"Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian serta menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi amar putusan MA dalam laman resminya, Selasa, 13 Juni 2023.
Putusan itu mengukuhkan bahwa suami Citra Kirana tersebut merupakan ayah biologis anak perempuan yang dilahirkan Wenny. "Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya dan menolak untuk selebihnya," tutup amar putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Wenny Arianty menggugat Rezky Aditya sebesar Rp 17,5 miliar dan meminta pengakuan atas putrinya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun PN Tangerang memutuskan menolak seluruh gugatan Wenny.
Tak menyerah, Wenny kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Di tingkat ini, Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah biologis anak Wenny. Tak puas dengan putusan tersebut, Rezky mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak.
Berita Terkait
-
Kentang Mustofa, Makanan Kesukaan Presiden Soekarno Jadi Menu Penyambut Jemaah Haji di Mekkah
-
Kabar Gembira, Mobil Listrik Rolls-Royce Spectre Sudah Rampung Diuji Secara Global
-
Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Lubuk Selasih Solok, Ternyata Sudah Praktik 3 Tahun
-
Terkuak! 4 Alasan Posisi Seks Woman on Top Paling Disukai Istri, Beneran Gampang Bikin Orgasme?
-
Daftar Negara yang Melegalkan Ganja, Ada Jerman Hingga Israel
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Kritik Dibungkam atas Nama HAM: Salahkah Rakyat Menentang MBG?
-
Tren Pelihara Kucing Makin Naik, Nutrisi Anabul Jadi Perhatian Utama
-
Jesus Casas Batal Latih Timnas Indonesia Berlabuh ke Klub yang Pernah Repotkan Persib Bandung
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Diprediksi Habiskan Uang LPDP Hampir Rp6 Miliar!
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Hukum Fiqihnya
-
Rp986 Miliar vs Rp11 Triliun, Bodo/Glimt Bukti Si Kecil Bisa Menang Besar
-
THR ASN, PPPK, Polisi dan TNI Cair Kapan? Ini Penjelasannya
-
5 Lipstik Matte yang Tidak Bikin Bibir Kering, Tahan Lama dan Tetap Nyaman Dipakai Seharian