/
Rabu, 21 Juni 2023 | 11:18 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. (Kariadil Harefa)

Serang Suara - Pungutan liar alias pungli oleh pegawai Rutan KPK jadi sorotan, kenapa tidak, lembaga pemberantas korupsi itu diduga pegawainya melakukan pungutan liar dengan jumlah total Rp 4 miliar.

Pungutan liar ini terbongkar di mata publik, nilainya sangat fantastis sebesar Rp 4 miliar, dan pungli itu terjadi dalam rentang waktu Desember 2021 sampai Maret 2022.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan, akan segera memperbaiki sistem rumah tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

Pungli di rumah tahanan KPK itu bukan atas dasar aduan masyarakat, akan tetapi berdasar informasi dari para tahanan yang berada di Rutan KPK, kata Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho, Senin (19/6/2023).

"Murni temuan pengawas," kata Albertina Ho.

Dewan Pengawas KPK itu mengaku kalau sudah melaporkan hal itu ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, 16 Mei 2023.

"Kami sudah laporkan untuk ditindaklanjuti," kata Albertina.

Kendati pungli di Rutan KPK itu, Albertina menyatakan perlu perbaikan sistem, agar tidak terjadi di rumah tahanan cabang lainnya.

"Duggan sementara di Rutan Merah Putih KPK," jelasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Berangkat Haji dan Dikantongnya Ada Nama Cawapres

Pungutan Liar Rutan KPK Bikin Mahfud MD Meradang

Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandan menyampaikan keterangan hasil rapat tertutup di Kemenkopolhukam pada Senin (20/3/2023). (sumber: Suara.com/Rakha)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD langsung bereaksi. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi itu segera tindak dugaan pungutan liar di rumah tahanan kelolaan itu.

"(Kasus dugaan pungli) itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli adalah tindak pidana," ucap Mahfud MD pada Selasa (20/6/2023).

Walau ada dugaan pungutan liar di Rutan KPK, tapi Mahfud MD belum tahu secara detail. 

Sosok kontroversi tentang masalah korupsi saat ini mengatakan, kalau ia menunggu hasil penyelidikan.

"Ini dananya besar, jika begitu masuk sebagai tindak pidana penyuapan," terang Mahfud MD.

"Pungli dan korupsi pasal dakwaannya dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan," beber Mahfud MD. [*]

Load More