Serang.suara.com – Selebgram Tasyi Athasyia resmi dilaporkan tiga mantan karyawannya atas dugaan pengancaman dengan kekerasan akibat kasus yang beberapa waktu lalu viral bahwa saudara kembar Tasya Farasya itu tak membayar gaji karyawan. Ketiganya melaporkan Tasyi ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, 21 Juni 2023.
Saat membuat laporan, ketiganya didampingi kuasa hukum Marlonicus Sihaloho dan tim. Marlonicus melaporkan Tasyi atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
"Pada malam hari ini, alhamdulillah, laporan kami sudah diterima oleh Polda Metro Jaya, diduga Pasal 335 Ayat 1 KUHP, ya, pengancaman dengan kekerasan," ucapnya Marloncius, Kamis, 22 Juni 2023.
Menurut Marloncius, Tasyi sempat mendatangkan orang ke rumah mantan karyawannya dan melakukan ancaman kekerasan. Akibat peristiwa itu, mantan karyawan Tasyi merasa ketenangannya terganggu dan mengalami trauma.
"Karena, menurut kami, sudah mengganggu ketenangan dan keamanan. Khususnya dengan beberapa kali mencoba mendatangi itu memberikan dampak psikologis kepada beberapa mantan karyawan dan warga sekitar," ujarnya.
Dalam laporannya, Marloncius juga menyertakan bukti yang dimiliki, termasuk foto pelaku yang mendatangi rumah mantan karyawan tersebut.
"Buktinya ada beberapa foto dan kronologisnya lengkap. Termasuk foto muka orang yang mendatangi rumah mantan karyawan Tasyi ini pun ya kami sudah coba print dan kami coba lampirkan saat ini," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Tunggu Kepgub Heru Budi, Pemprov DKI Janji Naikkan Gaji PJLP Setelah APBD Perubahan Dibahas
-
Dramatis! Tim Rescue Bantu Prosesi Pemakaman Muhammad Fajri Pasien Obesitas 300 di TPU Menteng Pulo
-
Alasan Gideon Tengker Tak Bikin Perjanjian Pra Nikah dengan Rieta Amilia: Dulu Dia Enggak Punya Apa-Apa
-
Boris Bokir Isyaratkan Sudah Cerai, Angel Karamoy Ngode Keras: Sekarang Kayaknya Waktunya Deh!
-
Sewa Rumah untuk Produksi Sinte Lalu Edarkan via Sosmed, 5 Pria di Bekasi Hasilkan Rp1,9 Miliar
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim