Suara Serang - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, resmi dieksekusi dan dipenjarakan selama 10 tahun di Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023)
Keputusan eksekusi ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konfirmasi kepada wartawan pada Kamis (24/8/2023).
Syarief enggan memberikan informasi lebih lanjut tentang waktu eksekusi bagi terdakwa lain dalam kasus ini, termasuk Brigadir Yosua Hutabarat.
"Iya betul, sudah (dieksekusi)," kata Kepala Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Namun, Mahkamah Agung (MA) terhadap hukuman Putri Candrawathi disunat 10 tahun, dan mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan, mengakibatkan vonisnya dikurangi.
Perlu diingat bahwa Ferdy Sambo, suami dari Putri Candrawathi juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, setelah hukuman matinya diubah menjadi penjara seumur hidup melalui putusan MA.
Selain itu, Kuat Maruf, seorang rekan terdakwa dalam kasus ini, juga mendapatkan pengurangan hukuman dari 15 tahun penjara juga disunat menjadi 10 tahun penjara setelah putusan kasasi MA.
Ricky Rizal Wibowo, yang pernah menjadi ajudan Sambo, mengalami pengurangan vonis dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Baca Juga: Oklin Fia Bakal Diperiksa Hari Ini Imbas Dugaan Konten Asusila Jilat Es Krim
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat sejak awal dan mengundang perdebatan luas mengenai sistem peradilan dan hukuman di Indonesia.
Putusan-putusan dari Mahkamah Agung terkait kasus ini memicu respons beragam dari berbagai kalangan, dan eksekusi Putri Candrawathi menjadi titik fokus terbaru dari perkembangan tersebut.
Pengacara Putri Candrawathi dan pihak terkait lainnya belum memberikan komentar resmi terkait eksekusi dan pengurangan hukuman ini. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
17 Daftar Pemain Muslim yang Bersinar di Piala Dunia 2026, Ada Yamal!
-
Jingga untuk Sandyakala Part 2: Penutup Manis Perjalanan Panjang Ari-Tari
-
Harry Kane Sah Jadi Raja Gol Inggris di Piala Dunia, Rekor Legendaris Ini Tumbang
-
Harga Minyak Dunia Turun Drastis Meski AS-Iran Gagal Gencatan Senjata
-
Inggris Hadapi Kongo di 32 Besar, Thomas Tuchel Tengil: Semua Orang Menikmatinya
-
Hasil MLSC All-Stars 2026: Tekuk Yogyakarta, Surabaya Rebut Tempat Ketiga
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Skincare Pigeon Bisa Dipakai Mulai Umur Berapa? Ini Panduan Usia dan Produk Sesuai Review
-
Gercep! Tim Sparta Solo Amankan Terduga Maling Motor yang Dikepung Warga di Kadipiro
-
Booth Ini Jadi Spot Seru Liburan Sekolah di Jakarta Fair 2026