SuaraSoreang.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak kenaikan harga BBM.
Kenaikan harga BBM pada Sabtu (3/9/2022) pekan kemarin tentu akan berimbas pada kenaikan harga bahan-bahan pokok lainnya.
Hal tersebut tentu akan menyulitkan masyarakat kelas bawah untuk memenuhi kebutuhannya.
BLT BBM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga bahan pokok, imbas dari kenaikan BBM.
Sebelumnya, program bantuan ini telah berjalan selama pandemi Covid-19, guna mendukung ekonomi masyarakat kurang mampu dan terdampak pandemi tersebut.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan bahwa pencairan BLT BBM telah dicairkan sejak tanggal 1 September 2022.
"Ya, saya kalau siapkan sekarang sudah siap sebetulnya. Nanti per 1 September sekalian bansos yang normal, yang rutin," ucap Mensos Risma dikutip dari Suara.com.
Penyaluran BLT BBM ini akan terbagi menjadi 2 tahapan, yakni sebesar Rp300.000. Artinya setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000.
Adapun untuk penyaluran bantuan dilakukan melalui PT. Pos Indonesia.
Baca Juga: Polda Metro Apresiasi Massa Aksi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM yang Berjalan dengan Aman dan Tertib
"PT. Pos punya kewajiban ngantar, meskipun mereka (penerima) nggak keberatan datang ke kantor pos, tapi PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya itu foto rumah sama foto dia di rumah itu," kata Risma.
Sejalan dengan yang disampaikan Mensos Risma, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa BLT tersebut akan disalurkan mulai pekan ini.
"Bantuan ini akan dibayarkan 2 kali oleh @kemensosri, Rp300 ribu dimulai minggu ini dan Rp300 ribu kedua diberikan menjelang Desember," tulis Sri Mulyani dalam unggahan akun instagramnya.
Syarat Penerima BLT BBM
Beberapa syarat bagi calon penerima manfaat BLT BBM ini adalah sebagai berikut:
1. Penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan KK.
Berita Terkait
-
Bikin Sengsara Rakyat, Ini Pihak yang Diuntungkan Kenaikan Harga BBM
-
Harga BBM di SPBU Vivo Juga Naik Setelah Sempat Viral Karena Lebih Murah
-
Tanggapi Rencana Unjuk Rasa di Berbagai Daerah, Jokowi: Sampaikan dengan Cara-cara yang Baik
-
BBM Naik, Gubernur Jawa Barat Ajak Masyarakat Berpindah ke Kendaraan Listrik
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan
-
Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi