SuaraSoreang.id - Pemecatan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai menyalahi Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Berdasarkan penilaian pengamat politik dari Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, keputusan pemecatan tersebut dianggap tidak mengutamakan musyawarah, serta sama sekali tidak menghormati hak Suharso sebagai Ketua Umum.
"Keputusan pemberhentian yang diambil dalam forum musyawarah kerja nasional (Mukernas) tersebut menyalahi AD/ART PPP," ungkap Dedi dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip ANTARA, Kamis (8/9/2022).
Ia menambahkan, bahwa alasan yang digunakan untuk memecat Suharso juga dinilai tidak baik, dan etika yang ditunjukkan dalam pergantian Suharso dari kursi Ketua Umum PPP dianggap keliru.
Bahkan menurut Dedi, penunjukkan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP bisa dinilai sebagai sabotase politik.
Sebelumnya, berita terkait pemecatan Suharso sebagai Ketua Umum PPP yang digantikan oleh Mardiono sebagai Plt Ketua Umum banyak menyita perhatian publik.
Padahal menurut Dedi, kinerja yang ditunjukkan oleh Suharso dinilainya berhasil dan mempunyai andil besar bagi partai.
Salah satu contohnya adalah Suharso berhasil mendapatkan porsi yang tinggi di pemerintahan, yakni sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Posisi ini tidak mudah didapat, untuk itu harus dihormati," tegas Dedi.
Baca Juga: Jelang Persib vs Arema FC, Luis Milla Terus Bebenah
Pelantukan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP juga dianggapnya cacat norma, dan tidak mencerminkan cara PPP yang terhormat.
"Ini bukan cara PPP yang terhormat, dan kita ketahui lebih mengutamakan musyawarah," terangnya.
Langkah yang diambil untuk menggulingkan Suharso dari kursi Ketua Umum PPP, menurut Dedi juga akan berimbas pada penentangan dari para simpatisan.
Hal tersebut tentu akan dinilai tidak baik bagi PPP yang punya pekerjaan berat dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Di sisi lain, Suharso menyatakan bahwa dirinya menolak hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten yang memberhentikannya. Hingga kini dirinya juga masih menegaskan bahwa dirinya Ketua Umum PPP.
"Saya adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan. Apa yang telah dikembangkan adalah tidak benar," tegas Suharso.
Suharso juga menegaskan bahwa Mukernas PPP di Banten yang memutuskan memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum tidak sah dan telah melanggar AD/ART PPP.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menhut Raja Antoni Ungkap Dukungan Prabowo untuk Percepatan Restorasi Ekosistem
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Menko Polkam Andalkan Modifikasi Cuaca Lawan Karhutla, Ini Daftar 6 Provinsi Paling Rawan
-
Promo HUT RI 2026, Harga Tiket Bioskop Hanya Rp17 Ribu dengan Kartu BRI
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Saksi
-
Jeongyeon TWICE Keluar JYP Entertainment, Tulis Surat Hangat untuk Fans
-
Keinginan Remaja vs Orang Tua dalam How Could You Do This to Me, Mum?
-
Kelas Menengah Berisiko Gerus Tabungan dan Tambah Utang di Semester II 2026
-
Jualan Pernak-Pernik 17 Agustus Tak Seramai Dulu, Pedagang Keluhkan Gempuran Toko Online
-
Bromo Ditutup karena Kebakaran, 3.062 Wisatawan Bisa Refund atau Reschedule Tiket