SuaraSoreang.id - Pemecatan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai menyalahi Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Berdasarkan penilaian pengamat politik dari Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, keputusan pemecatan tersebut dianggap tidak mengutamakan musyawarah, serta sama sekali tidak menghormati hak Suharso sebagai Ketua Umum.
"Keputusan pemberhentian yang diambil dalam forum musyawarah kerja nasional (Mukernas) tersebut menyalahi AD/ART PPP," ungkap Dedi dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip ANTARA, Kamis (8/9/2022).
Ia menambahkan, bahwa alasan yang digunakan untuk memecat Suharso juga dinilai tidak baik, dan etika yang ditunjukkan dalam pergantian Suharso dari kursi Ketua Umum PPP dianggap keliru.
Bahkan menurut Dedi, penunjukkan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP bisa dinilai sebagai sabotase politik.
Sebelumnya, berita terkait pemecatan Suharso sebagai Ketua Umum PPP yang digantikan oleh Mardiono sebagai Plt Ketua Umum banyak menyita perhatian publik.
Padahal menurut Dedi, kinerja yang ditunjukkan oleh Suharso dinilainya berhasil dan mempunyai andil besar bagi partai.
Salah satu contohnya adalah Suharso berhasil mendapatkan porsi yang tinggi di pemerintahan, yakni sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Posisi ini tidak mudah didapat, untuk itu harus dihormati," tegas Dedi.
Baca Juga: Jelang Persib vs Arema FC, Luis Milla Terus Bebenah
Pelantukan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP juga dianggapnya cacat norma, dan tidak mencerminkan cara PPP yang terhormat.
"Ini bukan cara PPP yang terhormat, dan kita ketahui lebih mengutamakan musyawarah," terangnya.
Langkah yang diambil untuk menggulingkan Suharso dari kursi Ketua Umum PPP, menurut Dedi juga akan berimbas pada penentangan dari para simpatisan.
Hal tersebut tentu akan dinilai tidak baik bagi PPP yang punya pekerjaan berat dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Di sisi lain, Suharso menyatakan bahwa dirinya menolak hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten yang memberhentikannya. Hingga kini dirinya juga masih menegaskan bahwa dirinya Ketua Umum PPP.
"Saya adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan. Apa yang telah dikembangkan adalah tidak benar," tegas Suharso.
Suharso juga menegaskan bahwa Mukernas PPP di Banten yang memutuskan memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum tidak sah dan telah melanggar AD/ART PPP.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Ulasan The Auditors, Kisah Seru Tim Audit yang Bekerja Layaknya Detektif
-
4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Datangi Kediaman Jokowi di Solo, Sespri Prabowo Rizky Irmansyah Jadi Sorotan
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang