SuaraSoreang.id - Kasus lelucon prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven kepada pihak Kepolisian terus bergulir.
Kabar tentang prank KDRT Baim Wong kini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Banyak pihak yang memberi perhatian terhadap perilaku lelucon Baim Wong yang diunggah dalam kanal YouTube-nya.
Salah satu pihak yang menyoroti kejadian ini adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Bahrul Fuad mengatakan proses hukum terkait lelucon atau prank dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan dua selebritas Indonesia, perlu dilanjutkan.
Hal itu menurutnya perlu dilanjutkan untuk memberi pembelajaran bagi masyarakat.
"(Ini) juga untuk melakukan edukasi pada masyarakat bahwa KDRT adalah hal yang serius tidak bisa dibuat main-main," ujar Bahrul yang dikutip dari laman ANTARA, pada Selasa (4/10/2022).
Menurut Bahrul, lelucon KDRT merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana.
Jika mengacu pada KUHP, ancamannya adalah hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kang Dedi Beri Pesan kepada Lesti Kejora atas Kasus KDRT yang Menimpanya
"Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, " isi dalam KUHP pada pasal 220.
Lanjut Bahrul, KDRT termasuk isu serius dan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, KDRT menjadi bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi. Menurut Bahrul, sebagian besar korban tidak berani mengadu.
Oleh karena itu, dia berpendapat membuat lelucon terkait hal ini tak bijak dan tidak memberikan edukasi pada masyarakat.
Menurut Bahrul, akan ada dampak buruk terhadap korban KDRT yakni tidak mendapatkan empati dari para pembuat konten. Padahal, korban KDRT mengalami dampak psikologis yang sangat dalam.
"Maka tidak etis jika KDRT ini hanya dijadikan konten prank atau guyonan. Korban KDRT butuh pendampingan dan butuh dukungan dari masyarakat," tutur Bahrul.
Bahrul menegaskan, Komnas Perempuan akan memproses semua pengaduan KDRT sesuai dengan prosedur internal dan selanjutnya kasus akan dirujuk ke lembaga layanan tempat korban berdomisili untuk mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.
Sebelumnya, diketahui selebritas Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT.
Awalnya Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada Polisi Sektor (Polsek) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ternyata laporan itu hanya lelucon belaka dengan dalih prank dan dijadikan konten dalam kanal Youtube.
Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi, yang tanpa sadar mereka telah menyinggung para korban KDRT.
Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi pada Senin 3 Oktober 2022.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
-
Aldi Taher Sindir Keras Baim Wong Perihal Konten Prank KDRT: Mending Lu Main Film Gue Aja
-
Perihal Konten Prank KDRT, Baim dan Paula Dilaporkan Sahabat Polisi ke Polres Jakarta Selatan
-
Kang Dedi Beri Pesan kepada Lesti Kejora atas Kasus KDRT yang Menimpanya
-
Roy Kiyoshi Sebut Billar Hanya Numpang Tenar dari Istrinya: Dia Bukan Siapa-siapa Tanpa Lesti
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
Resep Takjil Unik: Kopi Susu Rempah, Minuman Jahe Merah Menyegarkan
-
Bos Agrinas Pangan Pastikan Belum Ada Keputusan Tunda Impor Pikap dari India
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
CFD di Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan 2026
-
5 Cushion dengan Refill yang Lebih Hemat dan Praktis Mulai Rp70 Ribuan
-
Film Taneuh Kalaknat: Suguhkan Horor Found-Footage ala YouTuber
-
Waktu Buka Puasa di Semarang Hari Ini 24 Feb 2026: Cek Jadwal Magrib dan Doa Lengkap!
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
Ini Jadi Pesaing Berat Yamaha Aerox 155, Mending Mana sama Viento 180? Harga Mirip!