SuaraSoreang.id-Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Hotma Sitompul menyampaikan itu meski pihak kepolisian belum memberikan pernyataan soal penahanan terhadap Rizky Billar.
Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, walaupun statusnya telah menjadi tersangka.
"Ya belum waktunya, tapi tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, dikutip dari Antara pada 13 Oktober 2022.
Hotma menegaskan bahwa alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan adalah sebagai upaya untuk mendamaikan antara Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? kan punya jawaban sendiri," ujar Hotma.
Hotma juga menginginkan kepada seluruh masyarakat untuk ikut membantu mendamaikan situasi terkait kasus yang menimpa pasangan tersebut.
"Saya minta juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi," pintanya.
Kasus KDRT Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rizky Billar Menginap di Polres Jaksel, Pemeriksaan Dilanjut Hari Ini
Diketahui saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT Rizky Billar tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Berdasarkan laporan Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi melakukan visum dan perwatan akibat luka-luka yang dialaminya.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Barcelona Batal Permanenkan Marcus Rashford
-
Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja
-
Tayang Juni 2026! The Bear Season 5 Soroti Upaya Carmy Selamatkan Restoran
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Rachel/Febi Jadikan Status Juara Bertahan Sebagai Motivasi di Australian Open 2026
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?
-
5 Lip Serum untuk Atasi Bibir Kering dan Pecah-pecah, Bisa Melembapkan dan Mencerahkan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Dukung Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Bhimasena Power Indonesia Siapkan 30 Ribu Bibit Mangrove
-
Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea