/
Senin, 24 Oktober 2022 | 08:34 WIB
DPO pelaku penusukan gadis berusia 12 tahun di Cimahi. Polisi telah menangkap pelaku penusukan bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical tersebut di kawasan Cicendo, Kota Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

SuaraSoreang.id - Pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap pelaku penusukan gadis berusia 12 tahun di Cimahi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, seusai identitas pelaku penusukan gadis yang baru pulang mengaji tersebut, dibongkar pada Minggu (23/10/2022) siang kemarin.

"Benar (sudah tertangkap)," kata Ibrahim, dikutip dari Suara.com, Minggu (23/10/2022) malam.

Ibrahim mengatakan, bahwa pelaku yang diketahui bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), ditangkap pada Minggu sore di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kini pelaku yang merupakan warga Andir, Kota Bandung tersebut, sudah diamankan di Polres Cimahi.

Diketahui, korban PS yang berusia 12 tahun tersebut, ditusuk oleh pelaku di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/10/2022), sekitar pukul 18.45 WIB.

Pada saat itu, pelaku diduga menghampiri korban yang baru saja pulang mengaji dan meminta barang berharga miliknya berupa ponsel.

Namun, lanjut Ibrahim, korban enggan memberikan ponselnya kepada pelaku dengan mengaku tidak membawanya. Karena kesal, pelaku pun lantas kemudian melakukan penusukan terhadap PS.

Korban PS kemudian berlari ke arah rumahnya sambil berusaha berteriak meminta tolong. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit, akan tetapi nyawanya sudah tak bisa tertolong.

Baca Juga: Tinggal Ringkus! Polisi Sudah Kantongi Motif dan Identitas Pelaku Penusukan Gadis di Cimahi.

Sementara itu, pelaku juga langsung melarikan diri setelah melakukan penusukan tersebut.

Polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti milik pelaku, di antaranya sebuah motor hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Barang bukti yang kita sita adalah satu unit kendaraan roda dua Honda Beat, satu pasang sandal jepit, pakaian korban yang terdapat lubang yang diduga bekas tusukan benda tajam dan rekaman CCTV yang juga dilakukan pengembangan," ucap Ibrahim.

Dalam perkara ini, pelaku Ical terancam pasal pembunuhan berencana disertai delik pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(*)

Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul: Penusuk Bocah 12 Tahun Sepulang Mengaji Ditangkap di Bandung, Langsung Dibawa ke Polres Cimahi

Load More