SuaraSoreang.id - Pada hari Rabu (23/11/2022) kemarin, sidang perceraian Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika kembali digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Anggota DPR RI yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi itu kembali tidak datang menghadiri sidang perceraiannya dengan sang istri yang juga merupakan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Atas ketidakhadiran tersebut, Kang Dedi Mulyadi beralasan bahwa dirinya sedang ada urusan yang dianggapnya lebih mendesak.
Urusan mendesak tersebut yakni soal bencana gempa yang mengguncang Cianjur beberapa waktu lalu.
Kang Dedi pun kemudian menyampaikan permohonan maafnya kepada hakim yang mengadili gugatan perceraiannya.
Permohonan maaf tersebut ia sampaikan melalui unggahan video di kanal YouTube miliknya, Kang Dedi Mulyadi Channel.
"Mohon maaf pada hakim Pengadilan Agama saya tidak hadir pada hari ini (23/11/2022)," ungkap Kang Dedi dalam video yang diunggahnya pada Kamis (24/11/2022).
Kang Dedi juga menuturkan, karena proses gugatan cerai sudah masuk ke tahap persidangan, maka dirinya memberikan kuasa sepenuhnya pada persidangan tersebut.
"Tapi saya sudah memberikan kuasa," sambungnya.
Di sisi lain, Bupati Purwakarta yang akrab disapa Ambu Anne, tampak cukup kesal karena sang suami lagi-lagi mangkir dari persidangan gugatan cerai yang dilayangkannya beberapa bulan lalu.
Ambu Anne menyayangkan keputusan majelis hakim yang melakukan penundaan terhadap sidang gugatan perceraiannya dengan sang suami.
“Akhirnya majelis hakim menunda sampai Minggu depan. Tetapi tadi, saya minta harus ada ketegasan, karena ini kaitan dengan komitmen,” ungkap Ambu Anne, dikutip dari Suara Denpasar, pada Rabu (23/11/2022).
Penundaan sidang tersebut dilakukan, karena ketidakhadiran Kang Dedi Mulyadi selaku tergugat serta dua pengacaranya.
Kedua pengacara Kang Dedi mengaku tidak bisa hadir mewakili kliennya lantaran ada tugas di tempat lain.
Dengan tidak hadirnya Kang Dedi Mulyadi selaku tergugat, maka majelis hakim belum memberikan keputusan apapun.
“Kemarin majelis hakim tidak ditegaskan dalam sidang sebelumnya, jadi hari ini tidak ada putusan apapun,” terang Ambu Anne.
“Kami meminta majelis melanjutkan, artinya jawaban bantahan materi gugatan oleh tergugat bisa dilewatkan,” pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Suara Denpasar dengan judul: Kang Dedi Mulyadi Sampaikan Maaf Secara Terbuka untuk Hakim yang Mengadili Gugatan Perceraian Anne Ratna
Tag
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Pernah Sindir Sosok Penyebab Gugatan Cerai, Guru Ngaji Ambu Anne Terungkap!
-
Kondisi Terkini usai Gempa Cianjur: Gempa Susulan sampai Empat Hari ke Depan, Jumlah Korban Hilang Bertambah
-
Gempa Cianjur Bukan Dipicu Sesar Cimandiri, Pakar Sebut Ada Sesar Aktif Misterius
-
Lesti Kejora ungkap Kondisi Keluarga di Cianjur, Adik Dinar Candy Ditemukan di Pesantren Al Uzlah
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Jelang Bentrok Arsenal vs PSG, Pelatih Timnas Prancis Ketar-ketir, Ada Apa?
-
5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta
-
51 Kisah di Buku Berjalan Jauh: Hangat Seperti Pelukan di Hari yang Panjang
-
Waspada! Dampak Siklon Jangmi, Jawa Tengah Masuk Zona Sabuk Konvergensi Hujan Lebat
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram
-
Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM
-
Misteri Kematian Satu Keluarga, Sampel Organ Korban Termuda Jadi Kunci Pengungkap Misteri Kledung
-
Rumah Daswati: Menghidupkan Kembali Nadi Sejarah di Jantung Kota Bandar Lampung