SuaraSoreang.id - Kabar menghebohkan dari pihak Rozy Zay Hakiki terkait tuntutan dan laporan kepada mantan istrinya, Norma Rismala ke Polda Banten menemui titik terang.
Sebelumnya diketahui, Jumadi S.H. selaku kuasa hukum Rozy Zay Hakiki bersama kliennya selalu mengatakan bahwa pihak mereka telah melaporkan Norma Risma dengan tuduhan pencemaran nama baik menggunakan pasal UU ITE ke Polda Banten.
Bahkan Jumadi juga menegaskan bahwa laporan pihak mereka telah diterima oleh Polda Banten pada bulan Desember lalu. Ia juga mengatakan bahwa kabar laporan yang ditolak oleh Polda Banten, adalah sebuah kebohongan.
"Alhamdulillah sudah ketrima (laporan). Jadi kalau untuk berita, ditolak oleh Polda laporan, itu bohong semua," tegas kuasa hukum Rozy, Kamis (5/1/2023).
Menananggapi hal itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga akhirnya angkat bicara dan memberberkan fakta sebenarnya terkait proses pelaporan yang dilakukan oleh Rozy bersama kuasa hukum ke pihak Polda Banten.
Dalam keterangan yang diberikan AKBP Shinto Silitonga, hingga saat ini Polda Banten membantah adanya laporan tindak pidana UU ITE dari pihak Rozy dan kuasa hukumnya. Meskipun, sudah ada pengaduan.
"Benar, yang bersangkutan (Rozy) datang ke SPKT Polda Banten. Namun dalam kegiatan gelar perkara, ada beberapa alat bukti yang harus dipersiapkan. Sehingga kami garis bawahi, belum ada laporan polisi tentang kejahatan atau tindak pidana UU ITE yang dibuat oleh saudara RZ (Rozy) ke Polda Banten," ungkap AKBP Shinto Silitonga, Jumat (6/1/2023).
AKBP Shinto Silitonga menjelaskan bahwa pasca dari SPKT untuk melakukan pengaduan, Rozy dan kuasa hukumnya melakukan diskusi dengan Subdit IV Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
"Dalam kesempatan itu, RZ dan kuasa hukum melakukan pengaduan. Sekali lagi, memberikan pengaduan. Jadi konteksnya lembar pengaduan akan diterima dan akan dianalisa," jelas AKBP Shinto Silitonga.
Baca Juga: Bahaya Hoax Jelang Pemilu 2024, Mahasiswa UNRIYO Berikan Sosialisasi
Ia juga menerangkan bahwa proses pengaduan yang dilakukan oleh Rozy harus melalui beberapa tahapan sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No. SE/2/11/2021, dikedepankan pola pre-emtif, preventif dan edukasi terkait pelaporan tindak pidana ITE.
Sehingga, saat adanya diskusi dengan Subdit IV Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, maka si pengadu akan mendapatkan edukasi peringatan melalui Virtual Police kepada pengguna media sosial yang dilaporkan.
Sementara itu, apabila si pengadu masih ingin melakukan melanjutkan prosesnya ke tahap pelaporan, maka harus melalui tahap gelar perkara dengan sistem kolegial terlebih dahulu.
"Artinya melibatkan banyak orang atau banyak pihak. Untuk memastikan bahwa fakta-fakta hukum memang sudah tersaji dalam pengaduan. Namun jika memang fakta-fakta hukum belum tersaji dalam pengaduan, tentu saja kita kedepankan pola pre-emtif, preventif dan edukasi terhadap pengaduan dari saudara RZ," jelasnya lagi. (*)
Sumber: Tiktok @suspiriummmm
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Peringati Setahun Danantara, KAI Bagikan 4.000 Paket Perlengkapan Sekolah
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
1 Tahun Danantara Indonesia, Pegadaian Dukung Pemerintah Perkuat Fondasi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini