SuaraSoreang.id - Kabar menghebohkan dari pihak Rozy Zay Hakiki terkait tuntutan dan laporan kepada mantan istrinya, Norma Rismala ke Polda Banten menemui titik terang.
Sebelumnya diketahui, Jumadi S.H. selaku kuasa hukum Rozy Zay Hakiki bersama kliennya selalu mengatakan bahwa pihak mereka telah melaporkan Norma Risma dengan tuduhan pencemaran nama baik menggunakan pasal UU ITE ke Polda Banten.
Bahkan Jumadi juga menegaskan bahwa laporan pihak mereka telah diterima oleh Polda Banten pada bulan Desember lalu. Ia juga mengatakan bahwa kabar laporan yang ditolak oleh Polda Banten, adalah sebuah kebohongan.
"Alhamdulillah sudah ketrima (laporan). Jadi kalau untuk berita, ditolak oleh Polda laporan, itu bohong semua," tegas kuasa hukum Rozy, Kamis (5/1/2023).
Menananggapi hal itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga akhirnya angkat bicara dan memberberkan fakta sebenarnya terkait proses pelaporan yang dilakukan oleh Rozy bersama kuasa hukum ke pihak Polda Banten.
Dalam keterangan yang diberikan AKBP Shinto Silitonga, hingga saat ini Polda Banten membantah adanya laporan tindak pidana UU ITE dari pihak Rozy dan kuasa hukumnya. Meskipun, sudah ada pengaduan.
"Benar, yang bersangkutan (Rozy) datang ke SPKT Polda Banten. Namun dalam kegiatan gelar perkara, ada beberapa alat bukti yang harus dipersiapkan. Sehingga kami garis bawahi, belum ada laporan polisi tentang kejahatan atau tindak pidana UU ITE yang dibuat oleh saudara RZ (Rozy) ke Polda Banten," ungkap AKBP Shinto Silitonga, Jumat (6/1/2023).
AKBP Shinto Silitonga menjelaskan bahwa pasca dari SPKT untuk melakukan pengaduan, Rozy dan kuasa hukumnya melakukan diskusi dengan Subdit IV Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
"Dalam kesempatan itu, RZ dan kuasa hukum melakukan pengaduan. Sekali lagi, memberikan pengaduan. Jadi konteksnya lembar pengaduan akan diterima dan akan dianalisa," jelas AKBP Shinto Silitonga.
Baca Juga: Bahaya Hoax Jelang Pemilu 2024, Mahasiswa UNRIYO Berikan Sosialisasi
Ia juga menerangkan bahwa proses pengaduan yang dilakukan oleh Rozy harus melalui beberapa tahapan sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No. SE/2/11/2021, dikedepankan pola pre-emtif, preventif dan edukasi terkait pelaporan tindak pidana ITE.
Sehingga, saat adanya diskusi dengan Subdit IV Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, maka si pengadu akan mendapatkan edukasi peringatan melalui Virtual Police kepada pengguna media sosial yang dilaporkan.
Sementara itu, apabila si pengadu masih ingin melakukan melanjutkan prosesnya ke tahap pelaporan, maka harus melalui tahap gelar perkara dengan sistem kolegial terlebih dahulu.
"Artinya melibatkan banyak orang atau banyak pihak. Untuk memastikan bahwa fakta-fakta hukum memang sudah tersaji dalam pengaduan. Namun jika memang fakta-fakta hukum belum tersaji dalam pengaduan, tentu saja kita kedepankan pola pre-emtif, preventif dan edukasi terhadap pengaduan dari saudara RZ," jelasnya lagi. (*)
Sumber: Tiktok @suspiriummmm
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
5 Sepeda Lipat untuk Anak yang Ringan dan Praktis, Mudah Dibawa Liburan
-
Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Emiten TRON Sulap Bus AKAP Gunakan AI dalam Operasional
-
Dikritik Tajam, Maarten Paes Pamerkan Statistik Gokil yang Bawa Ajax Raih Kemenangan
-
Inovasi Baru di Dunia Estetika: Cara Praktis Dapatkan Kulit Glowing dengan Titik Injeksi Minimal
-
Sosok Jamaluddin Jompa, Rektor Unhas yang Siapkan Inovasi AI hingga Drone Pertanian
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri, Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai Tersangka
-
Jadi Pemain Terbaik Lawan Fiorentina, Jay Idzes Sukses Tularkan Kepercayaan Diri ke Skuad Sassuolo
-
Oxford United Degradasi, Media Luar Sebut Piala Presiden 2025 Jadi Salah Satu Penyebab
-
Krakatau Steel Bukukan Laba Bersih 4,6 Juta Dolar AS di Kuartal I-2026