SuaraSoreang.id - Akhirnya Ferry Irawan resmi ditahan oleh Polda Jatim akibat kasus KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Namun, dalam sesi konferensi pers, ia meminta kepada publik agar jangan menghinanya atas permasalahan rumah tangganya dengan Venna Melinda.
“Masalah rumah tangga bukan untuk dipanas-panasi dan saya masih jadi suami dari saudari Venna Melinda. Fokuslah pada apa yang terjadi dan jangan hina saya.” ujarnya, sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi pada (16/1/2023).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan baju tahanan, Ferry Irawan menegaskan bahwa ia belum bercerai dengan Venna Melinda.
“Sampai saat ini saya masih menjadi suami yang sah baik di mata agama saya, di mata Allah, maupun di mata negara.” ungkapnya.
Ferry Irawan juga mengatakan bahwa sudah sewajarnya setiap rumah tangga itu ada masalah.
“Sudah sewajarnya tiap rumah tangga pasti ada permasalahan dan harus dicari jalan keluarnya secara kekeluargaan.”
Ferry juga menyatakan bahwa seharusnya permasalahan rumah tangga seperti yang terjadi padanya dan Venna Melinda tidak diumbar-umbar.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Pesan Ferry Irawan Kepada Venna Melinda: jangan Pisah ya!
Ia juga meminta maaf kepada Venna Melinda atas apa yang terjadi dan mengatakan bahwa akan siap menerima segala konsekuensi hukum dengan ikhlas.
“Kepada istriku tersayang Venna Melinda, Insyaa Allah aku siap dengan segala konsekuensinya, akan kujalani dengan ikhlas.” ungkap Ferry Irawan.
Sebelumnya, diketahui bahwa Ferry Irawan dilaporkan oleh Venna Melinda atas kasus KDRT yang dilakukannya di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Kasus yang menggemparkan publik dan jagat maya Indonesia itu berlanjut kepada gugatan cerai yang diajukan Venna Melinda untuk Ferry Irawan. (*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi berjudul Breaking News ! Ferry Irawan Resmi Ditahan di Polda Jatim / 16 Januari 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Hukum Puasa Tidak Sahur, Tetap Sah atau Tidak? Begini Penjelasan 4 Mazhab
-
Industri Kripto Tumbuh, Ini Daftar Anggota Bursa Kripto CFX per Februari 2026
-
Harga Motor Matic Maret 2026, Ada Honda, Suzuki, hingga Yamaha Fazzio Hybrid Special Edition
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Jatuh Tertimpa Tangga! Kalah dari Getafe, 3 Pemain Real Madrid Dijatuhi Sanksi Berat
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Pelatih Brighton Tuding Arsenal Lakukan Cara Haram untuk Raih Kemenangan