/
Sabtu, 18 Februari 2023 | 11:45 WIB
Tidak mengajukan banding setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Richard Eliezer kemungkina besar masih bisa kembali berkarir di kepolisian. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id – Sudah divonis penjara, Richard Eliezer ada peluang untuk melanjutkan karir di kepolisian.

Terdakwa pembunuhan berencana itu tak mengajukan banding usai menerima vonis 1 tahun 6 bulan
penjara. Begitu pun dengan pihak jaksa.


Vonis Hakim bagi Eliezer sudah dinyatakan inkrah atau sudah berkekuatan hukum.


Kini muncul wacana soal peluang Eliezer untuk kembali berkarir di Brimob. Sudah divonis penjara,
benarkah Eliezer masih bisa melanjutkan karirnya di Brimob?


Kapolri menyatakan memang ada peluang untuk Eliezer bisa melanjutkan karirnya di Brimob.


“Tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik di institusi untuk bisa memutuskan
keputusan yang adil bagi semua pihak, peluang untuk melanjutkan karir itu ada,” kata Kapolri.


Orang tua Eliezer memiliki harapan besar agar sang anak bisa kembali ke Korps Brimob.


Merujuk pada Perkap Nomor 7 tahun 2022, Eliezer sebenarnya masih berpeluang kembali aktif sebagai
anggota Polri.


Hal ini karena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berlaku bagi personel yang menghadapi
hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum.

Baca Juga: Hotman Paris Disebut Memprovokasi Jaksa Terkait Vonis Ringan Bharada E, Mirwansyah: Ga usah Campurin!


Tapi dalam peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian personel Polri menyebut
sanksi pemberhentian tidak terhormat, berlaku pada personel yang divonis pidana, tanpa batasan waktu.
(*Cepi Setiawan)


Sumber: Youtube Kompas TV berjudul Nasib Karier Eliezer di Polri Akan Ditentukan di Sidang Kode
Etik/ 18 Februari

Load More