SuaraSoreang.id – Sudah divonis penjara, Richard Eliezer ada peluang untuk melanjutkan karir di kepolisian.
Terdakwa pembunuhan berencana itu tak mengajukan banding usai menerima vonis 1 tahun 6 bulan
penjara. Begitu pun dengan pihak jaksa.
Vonis Hakim bagi Eliezer sudah dinyatakan inkrah atau sudah berkekuatan hukum.
Kini muncul wacana soal peluang Eliezer untuk kembali berkarir di Brimob. Sudah divonis penjara,
benarkah Eliezer masih bisa melanjutkan karirnya di Brimob?
Kapolri menyatakan memang ada peluang untuk Eliezer bisa melanjutkan karirnya di Brimob.
“Tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik di institusi untuk bisa memutuskan
keputusan yang adil bagi semua pihak, peluang untuk melanjutkan karir itu ada,” kata Kapolri.
Orang tua Eliezer memiliki harapan besar agar sang anak bisa kembali ke Korps Brimob.
Merujuk pada Perkap Nomor 7 tahun 2022, Eliezer sebenarnya masih berpeluang kembali aktif sebagai
anggota Polri.
Hal ini karena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berlaku bagi personel yang menghadapi
hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum.
Tapi dalam peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian personel Polri menyebut
sanksi pemberhentian tidak terhormat, berlaku pada personel yang divonis pidana, tanpa batasan waktu.
(*Cepi Setiawan)
Sumber: Youtube Kompas TV berjudul Nasib Karier Eliezer di Polri Akan Ditentukan di Sidang Kode
Etik/ 18 Februari
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Arungi Super League 2026/2027, Adhyaksa FC Pindah Bermarkas di Kalimantan
-
Bukan 350 Tahun Dijajah: Membongkar Mitos Besar dalam Sejarah Indonesia
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua
-
Tiketnya Hampir Ludes, Intip Prediksi Setlist Konser My Chemical Romance di Jakarta
-
3 Parfum Fordive Terlaris di Shopee, Bebas Bau Tak Sedap saat Aktivitas
-
Redmi K90 Ultra Resmi Buka Pre-Order: HP Snapdragon 8 Elite dan Kipas Pendingin Aktif
-
Ratusan Biker MAXi Yamaha Padati Karawaci Meriahkan MAXi Yamaha Day Jabodetabek
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas