SuaraSoreang.id – Mobil selebgram cantik Clara Shinta dirampas debt collector. Bolehkah debt collector melakukan penyitaan?
Selebgram cantik pemilik akun instagram @clarashintareal, Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh debt collector ke Polda Metro Jaya.
Peristiwa perampasan terjadi saat sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah debt collector dan melakukan perampasan secara paksa mobil miliknya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Lantas atas kejadian itu pemilik mobil Clara Shinta langsung melaporkan kasus yang menimpanya ke Mapolda Metro Jaya.
“Saya sudah mempertegas dan meminta waktu untuk memverifikasi satu jam, tapi mereka gak mau menunggu dan langsung mengambil paksa,” kata Clara.
Dalam video perampasan mobil tersebut terlihat anggota polisi yang meminta menyelesaikan permasalahan tersebut di kantor polisi saja, namun justru malah dibentak oleh salah satu debt collector.
Seringkali penyitaan barang secara paksa oleh debt collector ini terjadi. Namun bolehkah debt collector melakukan penyitaan?
Pusat Bantuan Hukum Peradi, Alexander Lay mengatakan bahwa debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih hutang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur.
Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. (*Cepi Setiawan).
Baca Juga: Lesti Kejora Full Senyum Tenteng Tas Mahal dan Dugaan Konten Baru, Leslar Entertainment Comeback?
Sumber: Instagram @clarashintareal
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar
-
Ulasan The First Responders Season 1: Kerja Sama Polisi dan Damkar di Tengah Situasi Darurat
-
Begini Strategi Damkar Padamkan Api Nipah Mall, Salah Satu Gedung Tinggi di Makassar
-
Timnas Indonesia Main Dua Stadion Ikonik Akan Jadi Venue FIFA ASEAN Cup 2026
-
Transportasi ke Kepulauan Seribu Bakal Dikelola Transjakarta, Pramono Janjikan Tarif Murah
-
Skintific 5X Ceramide Moisture Gel untuk Kulit Apa Saja? Cek Review Jujur Pengguna Ini
-
5 Physical Sunscreen Buat Kulit Berjerawat: Non-Comedogenic dan Bebas Gerah
-
Contoh Susunan Upacara Hari Pramuka 14 Agustus 2026, Lengkap dan Siap Digunakan
-
Kusutnya Timnas India Calon Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Ekshumasi Jasad Sutrimo Digelar 12 Agustus, Kasus Naik ke Penyidikan Dugaan Pembunuhan