SuaraSoreang.id – Mobil selebgram cantik Clara Shinta dirampas debt collector. Bolehkah debt collector melakukan penyitaan?
Selebgram cantik pemilik akun instagram @clarashintareal, Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh debt collector ke Polda Metro Jaya.
Peristiwa perampasan terjadi saat sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah debt collector dan melakukan perampasan secara paksa mobil miliknya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Lantas atas kejadian itu pemilik mobil Clara Shinta langsung melaporkan kasus yang menimpanya ke Mapolda Metro Jaya.
“Saya sudah mempertegas dan meminta waktu untuk memverifikasi satu jam, tapi mereka gak mau menunggu dan langsung mengambil paksa,” kata Clara.
Dalam video perampasan mobil tersebut terlihat anggota polisi yang meminta menyelesaikan permasalahan tersebut di kantor polisi saja, namun justru malah dibentak oleh salah satu debt collector.
Seringkali penyitaan barang secara paksa oleh debt collector ini terjadi. Namun bolehkah debt collector melakukan penyitaan?
Pusat Bantuan Hukum Peradi, Alexander Lay mengatakan bahwa debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih hutang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur.
Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. (*Cepi Setiawan).
Baca Juga: Lesti Kejora Full Senyum Tenteng Tas Mahal dan Dugaan Konten Baru, Leslar Entertainment Comeback?
Sumber: Instagram @clarashintareal
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Buka Peluang Duel Lawan Lionel Messi di Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo: Top!
-
Lipstik Viva Apakah Tahan Lama? Ini Varian, Harga, dan Ulasan Jujur Pengguna
-
Bedah Taktik: Mengapa Swiss vs Kanada Bakal Jadi Laga Paling Terbuka di Piala Dunia 2026?
-
Viral Emak-emak Gerebek Pondok Narkoba di Labuhanbatu
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Piala Dunia 2026: Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Panaskan Perburuan Topskor
-
Ketika Film Cerita Lila Menjadi Cerminan Luka Masa Kecil
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa