SuaraSoreang.id – Mobil selebgram cantik Clara Shinta dirampas debt collector. Bolehkah debt collector melakukan penyitaan?
Selebgram cantik pemilik akun instagram @clarashintareal, Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh debt collector ke Polda Metro Jaya.
Peristiwa perampasan terjadi saat sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah debt collector dan melakukan perampasan secara paksa mobil miliknya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Lantas atas kejadian itu pemilik mobil Clara Shinta langsung melaporkan kasus yang menimpanya ke Mapolda Metro Jaya.
“Saya sudah mempertegas dan meminta waktu untuk memverifikasi satu jam, tapi mereka gak mau menunggu dan langsung mengambil paksa,” kata Clara.
Dalam video perampasan mobil tersebut terlihat anggota polisi yang meminta menyelesaikan permasalahan tersebut di kantor polisi saja, namun justru malah dibentak oleh salah satu debt collector.
Seringkali penyitaan barang secara paksa oleh debt collector ini terjadi. Namun bolehkah debt collector melakukan penyitaan?
Pusat Bantuan Hukum Peradi, Alexander Lay mengatakan bahwa debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih hutang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur.
Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. (*Cepi Setiawan).
Baca Juga: Lesti Kejora Full Senyum Tenteng Tas Mahal dan Dugaan Konten Baru, Leslar Entertainment Comeback?
Sumber: Instagram @clarashintareal
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif
-
Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat
-
Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total
-
Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan