SuaraSoreang.id - Buntut panjang tindakan KDRT yang dialami oleh Venna Melinda memasuki babak baru, Venna Melinda akhirnya bertemu dengan kuasa hukum Ferry Irawan yaitu Sunan Kalijaga mengenai pengembalian barang yang diminta Ferry Irawan.
Dalam pertemuan itu, Venna Melinda membahas mengenai permintaan Ferry Irawan yang ingin semua barang miliknya, yang berada dirumah Venna Melinda dikembalikan.
Dilansir dari unggahan video sosial media @waswas tampak Venna Melinda dan Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan memberikan penjelasan kepada media terkait permintaan Ferry tersebut.
Venna Melinda mengungkapkan bahwa ia merasa diancam dengan hukuman 4 tahun penjara jika tak mengembalikan barang-barang kepemilikan Ferry Irawan.
"Semua barang-barang Ferry yang ada dirumah saya, baik dokumen, maupun ada nilainya, yang katanya kalau saya tidak mengembalikan diancam hukuman 4 tahun, mungkin disini kita bisa clear, karena saya ingin fokus dengan kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan ditanggal (08/01/2023) saya ingin fokus, saya ingin kita clear, disini, ditempat ini, saya ingin mengembalikan barang-barang sehingga tidak ada lagi statement yang saya rasa tidak berkorelasi langsung dengan kasus KDRT, jadi saya ingin lihat ada surat kuasa langsung dari Ferry Irawan yang katanya sudah kasih daftar" ungkap Venna Melinda.
Melalui kuasa hukumnya Sunan Kalijaga, Ferry Irawan membuat surat permintaan tolong untuk pengambilan barang-barang miliknya dirumah Venna Melinda.
"Kepada yang terhormat bro sunan, minta tolong diambilkan semua barang, barang pribadi seperti baju, dokumen akta lahir, pasport dan barang-barang pribadi lainnya dilaci sebelah kanan tempat tidur, obat-obatan dan seluruh isi lacinya dan box handphone, terima kasih banyak untuk kebaikan dan supportnya, wassalam" tulis Ferry Irawan.
Hal ini disampaikan oleh Sunan Kalijaga didepan media, saat berdampingan dengan Venna Melinda bahwa Ferry meminta barang-barang miliknya dikembalikan.
Sunan Kalijaga menegaskan bahwa hal ini berdasarkan permintaan Ferry Irawan.
Baca Juga: Sunan Kalijaga Minta Venna Melinda dan Ferry Irawan Damai Pasca KDRT: Contoh Lesti Kejora
Venna Melinda dan kuasa hukumnya, mengklaim bahwa apa yang disampaikan oleh Sunan Kalijaga bukanlah surat kuasa yang bisa mengkaitkan dirinya dengan hukum, namun hanya surat permintaan pengambilan barang.
Saat ditanya mengenai surat kuasa dan ancaman 4 tahun penjara jika tak mengembalikan barang-barang Ferry, Sunan Kalijaga menuturkan bahwa hal tersebut hanya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.
"Itu hanya edukasi kepada masyarakat, bahwa kalau kita kebetulan dititipkan barang atau pegang barang seseorang dan seseorang itu sudah minta dikembalikan, kalau tidak sampai dikembalikan, maka ada pasalnya" ungkap Sunan Kalijaga.
Tak terima dengan penjelasan dari kuasa hukum Ferry Irawan tersebut, Venna Melinda terus mencecar alasan Sunan Kalijaga mengeluarkan statement tersebut.
Sunan Kalijaga pun meminta kepada Venna Melinda untuk berhenti memperdebatkan hal ini karena ia mengira nanti jatuhnya tidak akan baik.
"Mba kita ga perluh debat, nanti jatuhnya juga tidak bagus, gitu" ungkap Venna Melinda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar