/
Kamis, 09 Maret 2023 | 08:34 WIB
Agnes Gracia Haryanto kekasih Mario Dandy ditahan di LPKS Cipayung setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti (Twitter)

SuaraSoreang.id - Setelah banyak yang mempertanyakan terkait satus hukum Agnes Gracia, pihak Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan penangkapan sekaligus penahanan di LPKS Cipayung.

Agnes Gracia telah dilakukan pemeriksaan selama enam jam dengan dibersamai oleh kuasa hukum serta pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Simpang siur tentang keterlibatan Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan David Ozora ramai diperbincangkan. Bahkan Ivana Yoan selaku kakak dari AG ikut serta menyampaikan keterangan versi AG.

Seperti diketahui bahwa keterangan BAP dari para pelaku sempat berubah, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.

"Hampir di waktu yang bersamaan semua pihak dari para pelaku merubah keterangan mereka sebelumnya, saling tuding dan saling serang," kata Mellisa, dikutip dari akun Twitter @MellisA_AN pada Kamis (9//3/2023).

Tingkah Agnes Gracia (anak berkonflik hukum) tersebut tampat tidak mengalami rasa trauma sebagaimana disampaikan oleh Ivana Yoan.

"Waktu penyidikan di polsek tidak terlihat anak berkonflik hukum AG ini trauma, malah duduk gitaran bersama tersangka S bahkan sempat tersenyum," kata tulis Mellisa.

Bahkan anak berkonflik hukum tersebut sempat menyetir mobil rubicon milik sang kekasih ketika mereka menuju Polsek Pesanggrahan.

"Dari informasi yang kami peroleh, saat rubicon kembali ke polsek diketahui yang menyetir rubicon ini adalah anak berkonflik hukum AG ini," tulisnya.

Baca Juga: Persib Dihantui Kekalahan, Luis Milla: Kami Harus Instrospeksi Diri

Saat ini Agnes Gracia akan menjalani penahanan selama 7 sebagai bentuk tindak lanjut dari kasus penganiayaan David Ozora. (*)

Sumber: Twitter @MellisA_AN

Load More